Warga Deliserdang Apresiasi Sat Reskrim Polrestabes Medan 

Polrestabes Medan

TajukRakyat.com,Medan – Warga Kabupaten Deliserdang menyampaikan apresiasi kepada Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Apresiasi itu disampaikan Muhammad Irfan Athoriq SAP (25) warga Jalan Niaga No 58 Dusun IX Desa Batangkuis Pekan, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang.

Apresiasi kepada Sat Reskrim Polrestabes Medan karena laporannya di Unit Harda langsung ditindaklanjuti dengan baik.

Irfan saat diwawancarai wartawan di Polrestabes Medan, kemarin mengungkapkan apresiasi itu berawal saat dia melaporkan seorang wanita berinisial Su alias Amo karena tanah kosong seluas 85 meter persegi milik almarhum ayahnya di Jalan Sei Kera Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Medan Timur dibangun tempat berjualan.

Baca Juga:   Pimpin Apel Malam Tahun Baru, Kombes Pol Teddy Marbun Tegaskan Personil Jangan Arogan

“Tanah almarhum ayah saya, M Yacob di Jalan Sei Kera didirikan bangunan semi permanen oleh Su alias Amo. Bangunan itu dijadikan terlapor untuk berjualan dan ada juga sebagian disewakan kepada orang dan jadi tempat usaha,” ujarnya.

Bahkan kata Irfan, dia dan keluarga sudah sering menegur terlapor agar tanah orangtua kami dikosongkan.

“Namun terlapor tak pernah mengindahkannya,” sebutnya.

Irfan yang diberi kuasa dari keluarganya langsung melaporkan Su alias Amo ke Polrestabes Medan pada, Kamis 24 Juni 2022 dengan Nomor: STTLP/2027/VI/YAN.2.5/2022/SPKT/Polrestabes Medan tentang tindak pidana Nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Baca Juga:   Pelaku Begal yang Bacok Korbannya Ditangkap Setelah Beberapa Jam Beraksi

“Unit Harda langsung merespon laporan saya dan memprosesnya. Setelah keluar putusan PN lalu dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Medan. Baru-baru ini JPU sudah 2 kali melakukan panggilan terhadap terlapor untuk menjalani hukuman. Namun terlapor mangkir dengan alasan opname,” ungkapnya.

Lanjutnya, pada Kamis (7/9) siang dia mendapat kabar bahwa terlapor langsung dijemput Jaksa dari rumahnya di kawasan Medan.

Selanjutnya Su alias Amo dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan untuk menjalani kurungan selama 1 bulan

“Sebelum ayah meninggal, pada 2016 Su alias Amo juga pernah dilaporkan ayah saya dengan kasus yang sama. Terlapor saat itu divonis 1 bulan kurungan dengan masa percobaan 4 bulan,” jelasnya.

Baca Juga:   Rampas Ponsel Milik Pelajar SMP, Hasibuan Diadili di PN Medan

Sekali lagi Irfan mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi Sat Reskrim Polrestabes Medan atas upaya kerja keras personel dalam menindaklanjuti laporan saya.

“Semoga dengan kejadian ini terlapor tidak mengulangi kembali perbuatannya. Saya berterima kasih kepada Sat Reskrim karena laporan saya menjadi atensi dan direspon cepat,” ungkapnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *