Makjang ! Gudang Gas Elpiji Oplosan Beraksi Lagi di Marelan

Ilustrasi
Ilustrasi

TajukRakyat.com,Medan – Jelang Natal 25 Desember 24 dan Tahun Baru 01 Januari 25 (Nataru) gudang pengoplos Tabung Gas Elpiji kembali beraksi.

Lokasinya di Jalan M. Basir, Lingkungan Vl, Pasar V, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.

Padahal sebelumnya telah ditutup sekitar sebulan lalu.

Untuk diketahui pengoplosan tabung gas elpiji dari 3 kilogram bersubsidi dipindahkan ke tabung gas 5,5 killogram, tabung gas elpiji isi 12 kilogram, dan tabung gas elpiji isi 50 kilogram.

Selain di Jalan M. Basir, Lingkungan Vl, Pasar V, Kecamatan Medan Marelan, juga diduga terjadi pengoplosan gas elpiji di sebuah gudang berada di Jalan Pasar V, Taucit Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, dan di Kawasan Medan Belawan serta di Jalan Selambo Ujung, tepatnya di Dusun lll, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Baca Juga:   Diduga Cemburu, Suami dari Mantan Istri Dibacok Hingga Sekarat

Padahal gudang tersebut sebelumnya sempat di grebek Polda Sumatera Utara (Sumut).

Saat itu petugas berhasil menyita 380 tabung gas elpiji dari berbagai ukuran serta mengamankan 8 orang yang diduga pelaku pengoplos tabung gas elpiji dan merugikan negara hingga milyaran.

Hasil penelusuran dilapangan mengungkapkan beberapa fakta yang diduga kuat melibatkan seorang oknum aparat.

Salah satunya gudang yang disebut-sebut dikelola oleh seorang oknum berinisial FH, yang dimandori warga sipil bernama Boby, dan mandor utamanya bernama Diky, yang dibekingi 3 oknum berinisial R, B, serta Y.

Baca Juga:   Ratusan Warga Sampali Tolak Penggusuran, Kantor PT NDP Didemo

Sedangkan Kepala Gudang yang disebut berinisial H,H itu, diketahui merupakan pensiunan oknum Polri yang  merupakan orang tua pemilik gudang berinisial FH.

Sementara jaringan pengoplosan Ilegal Tabung Gas Elpiji milik negara itu melibatkan delapan orang lainnya yakni berinisial, BG, RL, D, J, O, S, dan A, serta R.

Ribuan tabung gas oplosan selanjutnya diedarkan di berbagai daerah, seperti di kawasan Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kota Binjai, Kabupaten Langkat sampai ke Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam.

Sedangkan kegiatan Ilegal itu diduga berlangsung bertahun-tahun tanpa tersentuh aparat penegak hukum.

Guna menghindari kerugian masyarakat, Pemerintah RI, dan Polda Sumut diminta segera menindak dan menangkap para mafia pengoplos gas elpiji tersebut.(*)

Baca Juga:   Kantor Pengadilan Agama dan Gerai KFC Dibobol, Brankas Berisi Rp 45 Juta Dibawa Kabur

Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, saat di konfirmasi melalui Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol. Andry Setyawan dan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi via pesan Whatsaap pada Senin (2/12/24) belum membalas sampai berita ini di tayangkan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *