Aiptu Amori Bate’e, Calo Casis Bintara Polri Resmi Dipecat

Aiptu Amori Bate'e, anggota Polri calo casis dijatuhi sanksi pemecatan.
Aiptu Amori Bate'e, anggota Polri calo casis dijatuhi sanksi pemecatan.

TajukRakyat.com,Medan,- Oknum personel Brimob Polda Sumut, Aiptu Amori Bate’e yang diduga bertindak sebagai calo calon siswa (casis) Bintara Polri resmi dipecat.

Setelah sebelumnya sempat dikenai sanksi penempatan khusus (patsus), internal Polri akhirnya menjatuhkan hukuman tegas kepada Aipru Amori Bate’e pada Jumat 11 Jli 2025 kemarin.

“Hasilnya pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH/dipecat). Terduga pelanggar mengajukan banding,”kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon, Selasa (15/7/2025).

Siti mengatakan, setelah dijatuhi sanksi PTDH, Aiptu Amori Bate’e mengajukan upaya banding.

Baca Juga:  Brimob Tangkap 6 Remaja Pembuat Onar Pelaku Tawuran

Ia melakukan perlawanan hukum dengan tujuan agar dirinya tidak jadi dipecat.

Saat ini, pihak terkait masih menunggu seperti apa proses banding tersebut.

Dalam kasus ini, pelapor Utema Zega (49) dikabarkan mengalami kerugian hingga Rp 600 juta.

Pihak korban sudah membuat laporan secara resmi ke Polda Sumut pada Rabu (28/5/2025) sore lalu.

Dalam laporannya, pihak korban menyertakan sejumlah bukti, seperti bukti transfer penyerahan uang pada oknum anggota Brimob tersebut.

Saat ini, pihak korban berharap laporannya tetap diproses, dan terlapor dapat dijatuhi sanksi sesuai hukum yang berlaku.(won)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *