TajukRakyat.com,Medan – Tim Pemeriksa Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumut tidak main-main mengusut dugaan pelanggaran peraturan penyertaan modal sebesar Rp 73,2 miliar kepada Perumda Tirtanadi Medan.
“Siapa pun yang dibutuhkan termasuk Direktur Utama ( Dirut) Perumda Tirtanadi Kabir Bedi dan direksi lainnya sudah diperiksa dan dimintai keterangannya agar persoalan menjadi terang ,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos Arnold Tarigan, Senin (9/10/2023)
Menurut dia, saat ini Tim Pemeriksa sedang mengevaluasi keterangan saksi- saksi dan barang bukti yang sudah diperiksa.
”Sekarang Tim Pemeriksa sedang memeriksa keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa. Apakah ada unsur melawan hukum atau tidak soal penyertaan modal Rp 73,2 miliar itu ke Perumda Tirtanadi tahun 2018 itu ,” ujar Idianto seperti dikutip dari opung.news.
Sebelumnya Direktur Utama( Dirut) Perumda Tirtanadi Kabir Bedi membenarkan bawahannya sudah diperiksa Kejatisu soal dana penyertaan modal Tahun Anggaran ( TA) 2018 sebesar Rp 73,2 miliar tersebut.
Mengenai pemeriksaan dirinya, Kabir Bedi menyatakan belum ada pemanggilan dari Kejati.
Menurut Kabur Bedi, soal dana penyertaan sebesar Rp 73,2 miliar tersebut tidak ada masalah.
Uang dan bunganya saat ini masih tersimpan di Bank milik Perumda Tirtanadi.
”Jadi tahun ini dana tersebut akan dipergunakan untuk membangun IPAL di Sunggal dan saat ini prosesnya masih tahap tender,” ujarnya
Sementara Praktisi Hukum Nuryono berharap Kejatisu tidak perlu menutup-nutupi pemeriksaan terhadap dugaan korupsi penyertaan modal ke Perumda Tirtanadi berasal dari APBD Pemprovsu Tahun Anggaran( TA) 2018 tersebut.
Menurut dia, silahkan Kejatisu beberkan pemeriksaan itu ke publik agar semua orang tau.
Sebab Kejatisu kan punya data valid bahwa penyertaan modal yang dikucurkan ke Perumda Tirtanadi tersebut berpotensi merugikan keuangan negara.
Salah satunya audit dan ekspos perkara.
“Kalau ada audit dan ekspos, kenapa Kejatisu mesti menutupi pemeriksaan dugaan korupsi itu,” jelasnya.
Diketahui, pemeriksaan terhadap para pejabat Tirtanadi masih terus dilakukan penyelidik Kejati Sumut.
Sebelumnya, Senin penyelidik Kejaksaan Tinggi Sumut ( Kejatisu) mulai mengungkap dugaan korupsi penyertaan modal Rp 73,2 miliar yang dikucurkan ke Perumda Tirtanadi sejak tahun 2018 hingga 2022.
Tim penyelidik mulai memeriksa Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Tirtanadi Humarkar Ritonga dan staf lainnya.
”Iya benar, saya diperiksa di Kejatisu bersama seorang lagi dari Perumda Tirtanadi. Kami ditanyai soal penyertaan modal yang dikucurkan Pemprovsu menggunakan dana APBD sebesar Rp 73 miliar,” ujar Humarkar kepada awak media.
Sebelumnya dana penyertaan modal yang dikucurkan Pemprovsu ke Perumda Tirtanadi sebesar Rp 73,2 miliar itu sempat jadi sorotan anggota DPRD Sumut .
Pasalnya, dana yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2018, sebesar Rp73,2 miliar hingga saat ini tidak digunakan atau tidak direalisasikan.
Hal ini menjadi pertanyaan, kemana sebenarnya anggaran itu.
“Tentu masyarakat ingin tahu, apakah dana itu disimpan di bank. Jika di bank, berarti setiap bulannya ada bunganya dan kita harapkan masuk ke rekening kas daerah atau disetorkan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai deviden. Bukan masuk ke kantong oknum tertentu,” ujar seorang wakil rakyat.
Berkaitan itu, pihaknya mengingatkan PDAM Tirtanadi agar terus bekerja secara maksimal dan manfaatkan anggaran yang ada, guna meningkatkan mutu air bersih serta memperluas jaringan pipa distribusi, bukan “menganggurkan” dana cukup besar. “Perlu menjadi catatan bagi PDAM Tirtanadi, sampai saat ini masih banyak kawasan di seputaran Kota Medan masih kekurangan air, bahkan banyak yang tidak terjangkau pelayanan air bersih, sehingga alangkah baiknya dana penyertaan modal itu dimanfaatkan membangun jaringan serta penambahan pasokan air,” jelasnya.(*)