TajukRakyat.com,Tuntunggan – Polsek Tuntungan mengungkap kasus pengancaman yang dilakukan anak kandung terhadap ibunya.
Pengungkapan kasus anak durhaka ini dipimpin langsung Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Eko Sanjaya dengan meringkus pelakunya pada Senin (25/11/2024) kemarin.
Saat penangkapan pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas bertindak cepat dengan cara memiting leher pelaku.
Hal itu dibenarkan Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Eko Sanjaya dalam keterangan persnya yang diterima melalui aplikasi whatsapp pada, Selasa (26/11/24).
“Pelakunya Zufrid Syaputra alias ZF (32). Dia kita amankan dari tempat tinggalnya di Jalan Coklat 1 No.9 Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, ” ujarnya.
Kapolsek mengatakan penangkapan pelaku bermula saat korban Siti Syafrida (61) membuat laporan ke Polsek Medan Tuntungan, Polrestabes Medan, Senin (25/11/2024) siang.
“Korban buat laporan didampingi Kepala Lingkungan (Kepling) Kelurahan Mangga. Dalam laporannya korban diancam anaknya pakai senjata tajam (Sajam) jenis parang,” kata Eko.
Setelah menerima laporan dari korban lanjut Kapolsek, petugas Piket Reskrim yang dipimpin Kapolsek Tuntungan Iptu Eko Sanjaya mendatangi rumah korban bersama pelapor (korban).
“Begitu kita sampai. Pelaku bergegas keluar dari dalam kamar. Dalam menunggu waktu, pelaku kita amankan. Tapi pelaku merontak dan melakukan perlawan. Namun petugas bertindak cepat sehinga pelaku tak berdaya. Untuk pemeriksaan lanjutan, pelaku dan barang bukti kita bawa ke Polsek Medan Tuntungan,” ungkap Iptu Eko Sanjaya.
Dari pelaku, tambah Kapolsek, diamankan barang bukti berupa sebilah parang dengan panjang sekitar 20 cm, dan pakaian yang digunakan pelaku saat mengancam korban.
“Kini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Medan Tuntungan, guna diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Eko Sanjaya.(*)