Anwar Usman, Adik Ipar Jokowi Dipastikan Tidak Ikut Putus Sengketa Pilpres

Presiden Joko Widodo (kiri) bersiap mengikuti foto bersama dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman seusai sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (28/1/2020). Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara.(ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A)
Presiden Joko Widodo (kiri) bersiap mengikuti foto bersama dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman seusai sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (28/1/2020). Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara.(ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A)

TajukRakyat.com,- Anwar Usman, eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dipastikan tidak ikut memutus perkara sengketa Pilpres 2024 yang digelar hari ini, Senin (22/4/2024).

Hal ini merupakan perintah Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) terkait pelanggaran etika berat yang dilakukannya dalam penyusunan Putusan MK Nomor 90/PUU-XX/2023 tentang pelonggaran syarat usia capres-cawapres.

“(Anwar Usman) tidak diperkenankan untuk terlibat dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan,” kata Ketua MKMK saat itu, Jimly Asshiddiqie, pada sidang pembaca putusan MKMK, 7 November 2023.

Selama perkara sengketa Pilpres 2024 disidangkan, total hanya 8 majelis hakim yang ikut di dalam sidang, minus Anwar Usman.

Anwar juga tidak diperbolehkan terlibat dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) terkait sengketa Pilpres 2024.

Harusnya Pimpin MK Hingga 2028

Anwar Usman terpilih kembali sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pada Maret 2023 lalu.

Anwar mestinya akan memimpin MK periode 2023-2028.

Keputusan ini disepakati lewat pemungutan suara Rapat Pleno Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK yang dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi pada Rabu (15/3/2023).

“Yang Mulia Hakim Konstitusi Anwar Usman terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028,” kata Anwar saat memimpin rapat di Gedung MK, Jakarta, Rabu (15/3/2023), disusul ketukan palu.

Dalam pemilihan itu, Anwar menang atas Hakim Arief Hidayat dengan perolehan 5 berbanding 4 suara.

Untuk mencapai hasil akhir, pemungutan suara harus dilakukan sebanyak 3 putaran. Sebab, pada putaran pertama dan kedua, perolehan suara Anwar dan Arief imbang.

Baca Juga:   Sempat Mengelak, Kurir Ekstasi tak Berkutik saat Diadang Tim PRC Dit Samapta Polda Sumut

Dalam forum yang sama, Hakim Saldi Isra terpilih sebagai Wakil Ketua MK untuk masa jabatan 2018-2023.

Bakal memimpin MK selama 5 tahun ke depan, berikut profil dan rekam jejak Anwar Usman.

Profil Anwar Usman

Anwar Usman menjabat sebagai Ketua ke-6 Mahkamah Konstitusi. Dia telah memimpin MK sejak 2 April 2018.

Sebelumnya, pria kelahiran Bima, Nusa Tenggara Barat, 31 Desember 1956 ini merupakan Wakil Ketua MK.

Dikutip dari laman resmi MK, Anwar menghabiskan masa kecil di kampung halamannya di Bima. Selama enam tahun, 1969-1975, dia menempuh pendidikan di Sekolah Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) di kota tersebut.

Ia lantas melanjutkan studi S1 di Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta (UNJ) dan lulus pada 1984.

Gelar S2 Anwar raih dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM Jakarta tahun 2001. Sedangkan gelar S3 ia dapatkan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 2010.

Rekam jejak

Sempat mengenyam pendidikan di sekolah guru agama, Anwar mengawali kariernya sebagai guru honorer.

Karier di bidang hukum baru Anwar mulai pada tahun 1984 ketika ia telah menyandang gelar Sarjana Hukum.

Pada tahun tersebut, Anwar mencoba peruntungan mengikuti tes calon hakim. Beruntung, dia lolos seleksi dan diangkat menjadi calon hakim Pengadilan negeri Bogor pada tahun 1985.

“Menjadi hakim sebenarnya bukanlah cita-cita saya. Namun, ketika Allah menginginkan, di mana pun saya dipercaya atau diamanahkan dalam suatu jabatan apa pun, bagi saya itu menjadi lahan untuk beribadah,” kata Anwar dilansir dari laman resmi MK.

Baca Juga:   Kabar Kapolresta Kupang Ditangkap Paminal, Polda NTT: Tidak Ada

Karier Anwar di bidang hukum terus menanjak hingga akhirnya dia berpindah ke Mahkamah Agung (MA).

Sepanjang berkiprah MA, beberapa jabatan pernah Anwar emban seperti Asisten Hakim Agung (1997-2003) dan Kepala Biro Kepegawaian MA (2003-2006).

Pada tahun 2005, Anwar diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dengan tetap dipekerjakan sebagai Kepala Biro Kepegawaian.

Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Latihan, Hukum dan Peradilan (Litbang Diklat Kumdil) MA periode 2006-2011.

Anwar resmi menjadi hakim konstitusi setelah mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Istana Negara, Jakarta, 2011 lalu.

Pengangkatannya sebagai hakim konstitusi tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 18/P Tahun 2011 tertanggal 28 Maret 2011. Anwar menggantikan hakim H M Arsyad Sanusi.

Kala itu, dia menjadi hakim konstitusi ketujuh yang diusulkan oleh MA. Menurut urutan, Anwar adalah hakim konstitusi ke-18 di MK.

Tahun 2015, Anwar terpilih sebagai Wakil Ketua MK periode 2015-2017. Periode selanjutnya yakni 2016-2018, ia kembali terpilih menjadi Wakil Ketua MK.

Selanjutnya, pada 2 April 2018, melalui rapat pleno hakim, Anwar terpilih sebagai Ketua MK. Dia menggantikan posisi hakim Arief Hidayat.

Selama menjabat sebagai Ketua MK, Anwar telah memutus beragam perkara. Dia jugalah yang menjadi hakim ketua sengketa hasil Pemilu Presiden 2019.

Kala itu, MK menolak seluruh permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar saat memimpin persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

Baca Juga:   Kombes Pol Teddy Marbun Lantik AKBP Anhar Rangkuti sebagai Wakapolrestabes Medan

Adik ipar Jokowi

Pada Mei 2022 lalu, Anwar Usman menikah dengan adik Presiden Joko Widodo, Idayati. Dengan demikian, Anwar resmi menjadi adik ipar Jokowi.

Pernikahan digelar di Gedung Graha Saba Buana Solo, Jawa Tengah, 26 Mei 2022. Saat itu, Jokowi sendiri yang menjadi wali nikah untuk Idayati dan menikahkan adiknya dengan Anwar.

Rencana pernikahan Anwar dengan Idayati sempat diterpa kekhawatiran akan konflik kepentingan. Bahkan, dia didesak mundur dari Mk.

Namun, Anwar membantah hal itu. Dia mengaku berkenalan dengan Idayati pada Oktober 2021 tanpa mengetahui statusnya sebagai adik dari presiden.

“Perkenalan ini sangat singkat, Oktober 2021, kemudian lamaran bulan Maret, jadi saya nggak nyangka bahwa beliau ini adiknya seorang presiden,” ujar Usman saat memberikan kuliah umum di Universitas Kupang, dikutip dari YouTube resmi MK, Jumat (3/6/2022).

Anwar mengatakan, anggapan yang menilai pernikahannya dengan Idayati sebagai pernikahan politik adalah tak valid, lantaran dirinya bukan anggota partai politik.

Di sisi lain, Presiden Jokowi juga tidak mungkin lagi mencalonkan diri pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

“Apa yang saya cari? Kadang-kadang saya ngomong, untuk apa? Pak Jokowi juga tidak bisa lagi ikut Pilpres 2024, sudah dua periode,” katanya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *