Hakim MA Kurangi Hukuman Ferdy Sambo Cs, Lolos dari Hukuman Mati

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (Antara)
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (Antara)

TajukRakyat.com,- Kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kini memasuki babak baru.

Setelah melalui proses panjang persidangan hingga vonis dan kasasi di Mahkamah Agung (MA), hukuman otak pelaku pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo diperingan.

Menurut informasi, bukan cuma Ferdy Sambo saja yang hukumannya dikurangi haBrigadir Jkim MA.

Istrinya, Putri Candrawathi juga dikurangi masa hukumannya.

Selain itu, dua terpidana lainnya yakni Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf juga dikurangi.

Dalam putusan kasasi Mahkamah Agung, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman seumur hidup.

Baca Juga:   Biaya Haji Rp 69 Juta, Kemenag Bilang Februari Diputuskan

Padahal, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Ferdy Sambo dijatuhi hukuman pidana mati dan diperkuat di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, kasasi yang diajukan Sambo dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditolak oleh Hakim MA.

Namun, hakim mengoreksi hukuman yang dijatuhkan ke mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) itu menjadi seumur hidup.

“Pidana penjara seumur hidup,” kata Sobandi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2023).

Hukuman istri Sambo, Putri Candrawathi juga dipangkas hingga setengahnya oleh Hakim MA.

Baca Juga:   Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji Indonesia 2024

Pada pengadilan tingkat I atau PN Jaksel, Putri divonis 20 tahun penjara.

Lalu, pada tingkat banding, hukumannya juga diperkuat.

Namun, pada tingkat kasasi, hukuman Putri dipotong menjadi 10 tahun penjara.

“Kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” ujar Sobandi.

Sementara, mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo, hukumannya juga dipangkas dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.

Demikian juga mantan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf, yang divonis 15 tahun di pengadilan tingkat pertama, mendapat “diskon” menjadi 10 tahun pidana badan.

Baca Juga:   Gudang Ikan di Tanjungbalai Jadi Lokasi Transaksi Sabu

Perkara kasasi keempat terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua disidangkan oleh Hakim Agung Suhadi selaku Ketua Majelis.

Ia didampingi empat hakim anggota, yakni Suharto selaku hakim anggota I, Hakim Anggota II Jupriyadi, Hakim Anggota III Desnayeti, dan Hakim Anggota IV Yohanes Priyana.

Sobandi mengungkapkan, dua dari lima hakim menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait hukuman mati Ferdy Sambo.

Kedua hakim sedianya ingin Sambo tetap dihukum mati.

“Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis II Jupriadi dan anggota majelis III Desnayeti,” kata Sobandi dalam konferensi pers, Selasa (8/8/2023) sore.

Baca Juga:   Fahri Hamzah Nyatakan Perang Melawan Koruptor akan Segera Dimulai

BSementara, tiga hakim lainnya yakni Suhadi, Suharto, dan Yohanes Priyana berpendapat bahwa Sambo harusnya dihukum seumur hidup.

Oleh karena tiga hakim menginginkan Sambo dihukum seumur hidup penjara dan dua hakim ingin mantan perwira tinggi Polri itu dihukum mati, maka, keputusan kasasi yakni menghukum Sambo penjara seumur hidup.

“Mereka melakukan DO (dissenting opinion) itu berbeda pendapat dengan putusan, dengan majelis yang lain, yang tiga, tapi yang dikuatkan yang tiga,” ujar Sobandi.

“Jadi, beliau tolak kasasi. Artinya tetap hukuman mati, tapi putusan adalah dengan perbaikan, (menjadi) seumur hidup,” tuturnya.

Sobandi melanjutkan, putusan kasasi Ferdy Sambo dkk langsung dieksekusi.

Baca Juga:   Mengungkap Sosok Jenderal B yang Diduga Bekingi Korupsi PT Timah

Dia mengatakan, putusan kasasi berkekuatan hukum tetap, sehingga dapat langsung dilaksanakan.

“Sudah inkracht, sudah berkekuatan hukum tetap,” tutur dia.

Bebas bersyarat

Sementara, satu terpidana lainnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, telah bebas bersyarat.

Richard Eliezer merupakan mantan ajudan Ferdy Sambo.

Atas perintah atasannya, Richard menembak Yosua di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022 sore.

Setelah Richard melepaskan tembakan, Sambo turut menembakkan pistol ke arah Yosua hingga membuat brigadir polisi itu kehilangan nyawa.

Baca Juga:   Yusril Ihza Mahendra Mundur Sebagai Ketua Umum PBB

Selanjutnya, Sambo melepaskan peluru ke dinding-dinding rumah, untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Yosua dan Eliezer.

Mulanya, oleh jaksa, Richard dituntut 12 tahun penjara.

Namun, Majelis Hakim PN Jaksel memutuskan menghukum Richard 1 tahun 6 bulan penjara dengan mempertimbangkan status justice collaborator.

Terkini, Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Rika Aprianti mengonfirmasi, Richard sudah bebas sejak 4 Agustus.

Baca Juga:   TKN Klaim 10.000 Relawan Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi Amicus Curiae

“Tanggal 4 Agustus 2023 Richard Eliezer mulai menjalani program Cuti Bersyarat (CB), dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien Pemasyarakatan,” kata Rika kepada Kompas.com, Selasa (8/8/2023).

Polisi berpangkat Bhayangkara Dua itu diberikan cuti bersyarat berdasarkan Pasal 114 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pamasyarakatan selama 6 bulan.

“Selama menjalani cuti bersyarat, Eliezer sebagai klien Badan Pemasyarakatan wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan,” kata Rika.

Kuasa Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengungkapkan, kliennya dalam keadaan sehat ketika keluar dari penjara.

Saat ini, Richard sudah kembali bersama keluarganya. “Kondisi Icad sehat walafiat, sudah keluar (penjara) dan sekarang sedang bersama keluarga,” kata Ronny kepada Kompas.com, Selasa (8/8/2023).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *