TajukRakyat.com,Tanjungbalai– Bandar narkoba berinisial E, yang menjadi target aparat kepolisian berhasil lolos saat ditangkap.
E melarikan diri ketika polisi melakukan penggerebekan pada Senin (23/9/2024) kemarin.
Meski E lolos, kurirnya berinisial S ditangkap.
Kepada polisi, S mengaku hanya menjalankan tugas untuk mengantar 1 Kg sabu yang hendak dijual pada polisi yang menyamar.
“Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah yang ada di Kota Tanjungbalai,” kata Kasat Res Narkoba Polres Asahan, Iptu Mulyoto pada wartawan, Sabtu (28/9/2023).
Mulyoto menerangkan, awalnya penyidik hendak menangkap E.
Lalu, dilakukanlah kesepakatan untuk transaksi di sebuah rumah yang ada di Kota Tanjungbalai.
Setelah sepakat, polisi yang menyamar kemudian bersiap hendak melakukan transaksi.
Polisi kemudian menunggu di sebuah rumah, yang sudah disepakati sebelumnya.
Saat itu, S datang mengantarkan sabu.
Ia pun kemudian ditangkap bersama 1 Kg sabu pesanan polisi yang menyamar.
Sementara E, berhasil lolos dari penyergapan.
Dari pengakuan S, sabu itu didapat dari A warga Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
S bekerja berdasarkan perintah dari E.
Guna mengungkap kasus ini, polisi pun masih memburu E dan A tersebut.
“Pelaku mengaku dijanjikan upah Rp 1 juta jika berhasil,” kata Mulyoto.
Dalam perkara ini, S terancam dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(won)