TajukRakyat.com,Medan – Sepasang suami istri (pasutri) nekat menjadi dalang praktek prostitusi online yang dilakukannya bersama temannya.
Aksi kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dilakukan di salah satu rumah kost Jalan Budi Utomo, Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan.
Pasutrinya berinisial AW (47) dan KS (32), warga Sumbersari Bantul, Metro Selatan. Sedangkan temannya berinisial ST (42) warga Negeri Galih Rejo, Kecamatan Sungkai Tengah, Lampung Utara.
Kasatreskrim Polres Metro, Iptu Mangara Panjaitan, mengatakan pihaknya mendapati dua korban perdagangan orang yang sedang melayani tamunya.
Korban berinisial HL (17) warga Lampung Tengah dan RAP (29), warga Metro.
“Petugas melakukan penyelidikan dan mendapatkan nomor ponsel tersangka karena menyediakan jasa perempuan,” kata Mangara, yang dilansir dari Lampungpost, pada Selasa, 13 Juni 2023.
Untuk itu, petugas menyamar dan memesan dua wanita untuk dipilih di lokasi bertemu.
Mereka janji bertemu di rumah kos hingga tersangka membawa dua korban tersebut.
Saat di dalam kamar anggota memberikan uang Rp2 juta kepada tersangka untuk biaya booking kedua perempuan itu.
Kemudian datang petugas melakukan penangkapan dan korban dibawa ke Polres Metro guna penyelidikan lebih lanjut.
Dalam penangkapan itu, petugas turut menyita barang bukti berupa uang tunai Rp2 juta, tiga unit ponsel, dan satu unit mobil.
“Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 dan Pasal 88 UU. RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” katanya.(*)