TajukRakyat.com,Asahan– Sugianto Sitompul, bandar sabu di Desa Sei Beluru, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan akhirnya ditangkap.
Saat ditangkap, tersangka menyembunyikan sabu di areal kolam ikan.
Areal kolam ikan ini menjadi tempat transaksi antara tersangka dengan para pecandu.
Informasi dihimpun tajukrakyat.com, penangkapan tersangka bermula dari laporan yang disampaikan oleh masyarakat.
Polisi yang menerima informasi itu kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli.
Lalu, polisi yang menyamar memesan sabu kepada tersangka Sugianto Sitompul.
Tanpa curiga, pelaku mengarahkan polisi yang menyamar ke areal kolam ikan di Desa Sei Beluru.
Di sana, pelaku dan polisi yang menyamar kemudian melakukan transaksi.
Saat pelaku menyerahkan paketan kecil sabu, ia pun langsung ditangkap.
Ketika diinterogasi, ternyata tersangka masih ada menyimpan sabu di areal kolam ikan.
Polisi pun kemudian mendapati barang bukti lainnya berupa 10 gram sabu dan uang tunai Rp 3 juta.
“Uang tunai tersebut hasil penjualan narkoba,” kata Kanit I Sat Res Narkoba Polres Asahan, Iptu Wanter Simanungkalit, Sabtu (28/10/2023).
Wanter mengatakan, pihaknya pun masih mengembangkan kasus ini.
Polisi masih mendalami dari siapa pelaku mendapatkan barang haram tersebut.(arch)