Sumut  

Honorer Pemkab Tapteng Dipecat Karena Suaminya Kader PDIP, Masinton Pasaribu Geram

Masinton Pasaribu
Politisi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu geram setelah tahu istri sahabatnya dipecat sepihak oleh pejabat Inspektorat Pemkab Tapanuli Tengah. Alasan pemecatannya karena honorer itu bersuamikan kader PDI Perjuangan.

TajukRakyat.com,Tapteng– Eka, Staf Honorer di Inspektorat Pemkab Tapanuli Tengah dipecat sepihak oleh atasannya.

Alasannya, karena suami dari Eka adalah kader PDI Perjuangan.

Tak pelak, kabar ini membuat politisi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu geram.

Baca Juga:   Nongkrong Sambil Bawa Sabu, Tukang Las dan Pengangguran Diciduk Polres Tebingtinggi

Masinton Pasaribu yang merupakan warga asal Kabupaten Tapanuli Tengah ini lantas meminta agar Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menindak pejabat yang semena-mena ini.

Dalam akun TikTok pribadinya @masintonpasaribu, anggota DPR RI ini mulanya mendatangi rumah sahabatnya.

Tepatnya tanggal 30 Desember 2022, sebelum saya balik ke Jakarta dari kampung halaman saya di Kabupaten Tapanuli Tengah, saya singgah ke rumah salah satu sahabat saya, yang saya kenal sejak mahasiswa sampai dengan sekarang,” kata Masinton dalam potongan video yang diunggahnya.

Baca Juga:   Masinton PDIP Kembali Sindir Gibran Rakabuming, Asam Sulfat + Belimbing Sayur = Baling

Masinton mengatakan, kebetulan sahabatnya itu kini menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tapanuli Tengah.

Belakangan, Masinton mendapat laporan, bahwa istri sahabatnya itu telah dipecat dengan alasan yang tidak masuk akal.

Istrinya, yang sejak 2016 lalu bekerja sebagai staf honorer di salah satu dinas Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Tengah, kemudian pada tanggal 28 Desember 2022 lalu dipanggil dan diberhentikan secara paksa hanya karena suaminya ikut partai politik dan berbeda sikap politik dengan pejabat struktural di pemerintahan daerah Kabupaten Tapanuli Tengah,” kata Masinton.

Baca Juga:   Kampanye di Banyuwangi, Puan: Yang Bukan Nomor 3, Senang Kan?

Ia mengatakan, bahwa pemecatan Eka ini merupakan bentuk politik praktis yang terang-terangan dipertontonkan pejabat Pemkab Tapanuli Tengah.

Ini adalah praktik nyata, bagaimana pejabat struktural di pemerintahan daerah Kabupaten Tapanuli Tengah terlibat dalam praktik politik praktis yang seharusnya tidak boleh. Karena undang-undang ASN melarang para aparatur sipil negara ikut dalam politik praktis,” kata Masinton.

Pejabat struktural, baik itu kepala dinas, bahkan hingga camat semuanya ikut terlibat dalam politik praktis untuk mendukung salah satu bakal calon kepala daerah untuk pemilu, Pilkada serentak 2024 bulan November,”

Baca Juga:   Akal Bulus Maling Motor, Sempat Ubah Cat dan Nomor Rangka Kendaraan Sebelum Ditangkap

Prilaku norak dan primitif ini bertentangan dengan semangat demokras, dimana yang seharusnya aparatur sipil negara bagian dari yang menciptakan layanan publik secara demokratis, tidak berlaku semena-mena, apalagi berlaku otoriter dan membangun keadaban buat publik dan masyarakat,” katanya.

Atas masalah ini, Masinton Lantas meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menindak pejabat ASN di Pemkab Tapanuli Tengah tersebut.

Saya minta, kepada abanganda saya, abanganda pak menteri dalam negeri, abanganda saya pak Tito Karnavian agar segera menindak tegas prilaku otoriter, prilaku primitif dan anti demokarasi yang dipertontonkan secara semena-mena dan telanjang bulat oleh aparatur sipil negara di jajaran pemerintahan daerah Kabupaten Tapanuli Tengah,” katanya.

Baca Juga:   Tukang Bangunan Kaget, Temukan Kotak Makanan Berisi Bayi Sudah Membusuk

Dalam video yang diunggah Masinton Pasaribu itu, Eka mengatakan bahwa dia dipecat oleh pejabat Inspektorat Pemkab Tapanuli Tengah bernama Mulyadi.

Alasan pemecatannya, selain karena sang suami kader PDI Perjuangan, mereka juga dekat dengan Masinton Pasaribu.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *