Sumut  

Bapak dan Anak Bawa 2 Kg Sabu, Dikendalikan dari Lapas Tanjunggusta

Bapak dan anak beserta napi Lapas Klas IA Tanjunggusta Medan yang terlibat dalam sindikat narkoba
Bapak dan anak beserta napi Lapas Klas IA Tanjunggusta Medan yang terlibat dalam sindikat narkoba

TajukRakyat.com,Medan– Salim (59) dan Reza Hanafi alias Reza (33), keduanya berstatus bapak dan anak nekat bawa 2 Kg sabu.

Keduanya ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut pada Minggu (29/10/2023) kemarin.

Saat ditangkap, bapak dan anak itu tengah melintas di Jalan Lintas Sumatera, persisnya di Desa Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.

Informasi dihimpun tajukrakyat.com, ternyata bapak dan anak ini dikendalikan oleh narapidana yang menghuni Lapas Klas IA Tanjunggusta Medan.

Baca Juga:   Harga Kebutuhan Pokok Bertahan Mahal, Kesejahteraan Petani Masih Tertinggal

Adapun napi yang mengendalikan bapak dan anak itu bernama Teguh Andriansyah (31).

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, bahwa saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polda Sumut.

Hadi bilang, pengungkapan kasus narkoba ini tak terlepas dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada polisi.

Dalam laporannya, warga mengatakan ada dua orang yang tengah membawa sabu melintas di Kabupaten Asahan.

Atas informasi itu, polisi kemudian melacak orang yang disebutkan warga.

Baca Juga:   Bikin Resah...! Hacker 'Begal' Data Penguna Android untuk Lakukan Penipuan

Saat berada di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Asahan, bapak dan anak itu terlihat membawa benda mencurigakan.

Setelah digeledah, ternyata isinya 2 Kg sabu yang dibungkus menggunakan kemasan teh asal China merk Guanyinwang.

“Untuk proses lebih lanjut tengah dilakukan pengembangan oleh petugas Dit Res Narkoba Polda Sumut,” kata Hadi, Selasa (31/10/2023).

Hadi menerangkan, para pelaku ini terancam dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *