TajukRakyat.com,Pematangsiantar – Ratusan pekerja PT Sumatera Tobacco Trading Company (STTC) Kota Pematangsiantar, demo kantor bea cukai.
Lokasi demo di Jalan SM Raja Kota Pematangsiantar, Kamis (10/10/24).
Massa datang menuntut
pemberantasan rokok ilegal yang beredar di wilayah kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean C Pematangsiantar.
Di halaman kantor Bea Cukai, massa dari Pekerja PT STTC menyuara
kan peredaran rokok ilegal membuat industri rokok lokal merugi dan berimbas kepada kelangsungan hidup pekerja.
Aksi massa diterima, dan pihak bea cukai akan menyerap tuntutan para pekerja.
Usai dari kantor Bea Cukai, massa melanjutkan aksi demonya ke Kantor Dinas Kesehatan, Disnaker, DPRD dan Balai Kota Pematangsiantar.
Dalam orasinya koordinator aksi Parulian Purba menegaskan, selain peredaran rokok ilegal, massa juga menuntut harga cukai naik dan rokok kemasan polos.
“Ketiga hal ini berdampak kepada hidup pekerja industri rokok seperti kami,” cetus Parulian Purba.
Untuk diketahui, PT STTC mengalami penurunan produksi rokok akibat peredaran rokok ilegal.
“Kondisi ini akan mempengaruhi stabilitas perusahaan hingga nasib buruh industri rokok,” ujarnya.
Ditegaskannya lagi, peredaran rokok ilegal sudah berlangsung massif, menjamur hingga ke daerah pelosok. Namun upaya penindakan masih minim.
Humas Bea Cukai Pematangsiantar Elieser Tarigan kepada pengujuk rasa mengatakan peredaran rokok ilegal berlangsung di seluruh wilayah Indonesia dan kian berinovasi dan sering ada permintaan pasar meningkat.
Peredaran rokok ilegal menyasar ke wilayah pelosok dengan harga yang tergolong murah dari harga Rp 8.000 sampai Rp 10.000.
Peredarannya dilakukan secara sembunyi-sembunyi dalam skala kecil ke kedai kelontong.
“Kami bekerja dengan skala prioritas. Di mana gudang rokok ilegal itu yang kami cari. Kalau kedai kecil-kecil kan nggak mungkin,” katanya.
Slama ini, Bea Cukai bekerjasama dengan Kesatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pemberantasan rokok ilegal seperti ?mengamankan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Toba, Sumatera Utara dengan jenis rokok putih dan kretek dalam satu kardus.
Sementara Tahun 2023, ada dua berkas kasus peredaran rokok illegal yang disidangkan di pengadilan.
Sedangkan, saat ini ada diberlakukan denda. Dengan sanksi, tiga kali dari harga cukai yang seharusnya dibayarkan.
“Kalau tidak dibayarkan, kasusnya akan diproses hukum,” terangnya.(*)