TajukRakyat.com,Medan– Amaludin Batubara, terpidana kasus penjualan rokok tanpa cukai yang sudah divonis satu tahun empat bulan penjara pura-pura pikun saat ditangkap tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Terpidana pura-pura tidak ingat terkait perkara apa dia ditangkap.
Lantaran berakting lupa, penyidik lantas mengingatkan kembali perkara yang mendera Amaludin.
Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan mengatakan, terpidana diamankan pada Selasa (6/8/2024) kemarin.
Saat diamankan, Amaludin tengah menjual burung dan jajanan di warungnya yang ada di Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Setelah menjelaskan lebih lanjut perkara kasus rokok ilegal pada Amaludin, akhirnya ia tak bisa mengelak lagi.
Amaludin kemudian dibawa jaksa ke Kejati Sumut untuk menjalani proses hukum.
Dalam perkara ini, Amaludin terbukti melanggar Undang-undang Kepabeanan.
Ia dieksekusi berdasarkan putusan incrahct Mahkamah Agung RI Nomor putusan 2434/PID.B/2020/Pn.Lbp pada tanggal 29 Desember 2020.(rio)