Begal Berkelewang yang Rampas Motor Warga Ditangkap, Dua Temannya DPO

Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol I Kadek H Cahyadi saat memamerkan kelewang yang dipakai pelaku begal ketika beraksi
Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol I Kadek H Cahyadi saat memamerkan kelewang yang dipakai pelaku begal ketika beraksi

TajukRakyat.com,Deliserdang– Petugas Sat Reskrim Polresta Deliserdang menangkap satu dari tiga pelaku begal berkelewang yang merampok motor warga.

Adapun pelaku yang ditangkap yakni DZ (31) warga Kecamatan Tanjungmorawa.

Pada Kamis (4/5/2023) dini hari lalu, DZ bersama dua rekannya yang kini DPO masing-masing HR dan M merampas motor milik korbannya berinisia HA.

Baca Juga:  Residivis Narkoba Minta Ampun Ditembak Polisi Usai Curi Mesin AC

“Pelaku kami amankan di rumahnya,” kata Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol I Kadek H Cahyadi, Kamis (25/5/2023) kemarin.

Kadek mengatakan, aksi perampokan yang dilakukan DZ bersama kedua rekannya terjadi ketika korbannya baru saja pulang nongkrong dari Lapangan Tengku Raja Muda, Kota Lubukpakam.

Ketika itu, korban melintas di Jalan Medan-Lubuk Pakam KM 19, Dusun V, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjungmorawa.

Baca Juga:  Komplotan Maling Tiang Besi Internet XL Beraksi Naik Mobil Pikap

Saat mengendarai motor, korban berhenti di lokasi kejadian karena HP nya berdering.

Korban kemudian memeriksa pesan masuk, sambil berhenti di pinggir jalan.

Tiba-tiba saja, dari arah belakang korban datang tiga orang laki-laki tidak dikenal.

Satu diantara laki-laki itu adalah DZ.

Baca Juga:  Satu Unit Mobil Terbakar di Tol Medan-Tebingtinggi, Sempat Jadi Tontonan Warga

DZ kemudian mengancam korban menggunakan klewang.

Karena takut, korban yang merupakan warga Kecamatan Batangkuis ini kemudian menyerahkan sepeda motornya pada para pelaku.

Lalu, para pelaku kabur usai merampas motor korban.

Pascakejadian, korban kemudian membuat laporan ke Polresta Deliserdang.

Baca Juga:  Karyawan PT KAI Jadi Terduga Teroris, Komisaris Utama: Momentum Bersih-bersih

Menurut polisi, begitu menerima laporan korban, mereka langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil penyelidikan, didapatilah identitas pelaku.

Ia adalah DZ warga Kecamatan Tanjungmorawa.

Setelah mengetahui kediaman DZ, polisi pun menangkapnya.

Baca Juga:  KPU dan KIP Sumut Teken MoU Keterbukaan Informasi Publik

Dari DZ, polisi menyita barang bukti senjata tajam, jaket dan satu unit sepeda motor.

Atas perbuatannya, pelaku DZ diancam Pasal 365 ayat 2 ke-2e KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *