Napi Lapas Klas IA Tanjunggusta Kendalikan Peredaran 25 Kg Sabu di Kota Medan

Satu dari dua tersangka sindikat pembawa 25 Kg sabu yang diamankan petugas Polres Asahan di kawasan Deliserdang. Para pelaku dikendalikan T, napi Lapas Klas IA Tanjunggusta Medan.
Satu dari dua tersangka sindikat pembawa 25 Kg sabu yang diamankan petugas Polres Asahan di kawasan Deliserdang. Para pelaku dikendalikan T, napi Lapas Klas IA Tanjunggusta Medan.

TajukRakyat.com,Asahan– Narapidana (napi) yang menghuni Lapas Klas IA Tanjunggusta Medan berinisial T mengendalikan peredaran 25 kg sabu di Kota Medan.

Hal itu terungkap setelah polisi menangkap dua tersangka jaringan pengedar sabu masing-masing Hendro (34) warga Jalan Karya, Kota Medan, dan Suhadi (36) warga Jalan Sidodadi, Kecamatan Delitua.

Keduanya ditangkap penyidik Sat Res Narkoba Polres Asahan di Jalan Kebun Kopi, Marindal, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang pada Senin (30/9/2024) kemarin.

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi menerangkan, kedua pelaku terpaksa ditindak tegas karena melawan saat diamankan.

Baca Juga:   Pengedar Ganja di Rengas Pulau Akhirnya Masuk Bui

Pelaku sempat menabrak polisi yang melakukan penindakan.

“Menurut keterangan kedua tersangka, narkoba tersebut akan diantarkan ke kawasan Jalan Jermal Lima atas suruhan T,” kata Afdhal, Kamis (3/10/2024).

Afdhal menerangkan, T menjanjikan kedua tersangka dengan upah Rp 50 juta.

Masing-masing pelaku akan mendapat bagian Rp 25 juta.

“Barang bukti yang kami temukan tersebut disimpan dalam dua tempat berbeda,” ungkap mantan Kapolsek Medan Barat ini.

Afdhal menyebut, bahwa 21 Kg sabu disimpan di dalam karung.

Baca Juga:   Polres Tebing Bongkar Peredaran Gelap Narkoba Jaringan Internasional : 10 Kg Sabu dan 30 Ribu Inex Disita

Sementara 4 Kg lainnya disimpan di dalam tas berwarna hitam.

Saat ini, lanjut Afdhal, pihaknya tengah melakukan pengembangan untuk menangkap dan memproses T, terpidana Lapas Klas IA Tanjunggusta Medan yang menjadi pengendali dalam perkara ini.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Selain menangkap dua tersangka, polisi juga menangkap sindikat pelaku narkoba lainnya.

Ada dua perkara lain yang diungkap Polres Asahan.

Baca Juga:   Kapolsek Barumun Tengah Turun Tangan Tangkap Pengedar Sabu

Yakni kasus dengan tersangka SBL dengan 1 Kg sabu, dan kasus dengan tersangka AR dan SR dengan barang bukti 25 Kg sabu.

Sehingga, dalam beberapa bulan terakhir, Polres Asahan mengungkap 28 Kg sabu.(won)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *