Berisik, Pelanggar Lalu Lintas di Toba Dihukum Bongkar Sendiri Kanlpot Brong Miliknya

Sejumlah pelanggar lalu lintas, khususnya para pelajar yang menggunakan knalpot brong terjaring razia yang dilakukan petugas Sat Lantas Polres Toba.
Sejumlah pelanggar lalu lintas, khususnya para pelajar yang menggunakan knalpot brong terjaring razia yang dilakukan petugas Sat Lantas Polres Toba.

TajukRakyat.com,Toba– Sejumlah pelanggar lalu lintas, khususnya para pelajar yang menggunakan knalpot brong terjaring razia yang dilakukan petugas Sat Lantas Polres Toba.

Bagi mereka yang terjaring razia, polisi sempat memberikan imbauan agar tidak mengulangi perbuatan serupa.

Namun, bagi mereka yang menggunakan knalpot brong, polisi langsung memerintahkan si pemilik motor untuk membongkarnya sendiri.

Selain diminta membongkar knalpot brong miliknya, pengendara motor yang melanggar lalu lintas itu juga dikenai sanksi tilang.

Kasat Lantas Polres Toba, Iptu Nanang Kusumo mengatakan, tindakan ini diambil atas respon masyarakat, yang selama ini mengeluh akibat maraknya pengguna knalpot brong.

Baca Juga:   Pengadilan AS Jatuhi Donald Trump Hukuman 4 Tahun

Nanang bilang, razia dilakukan pada Senin (13/5/2024) kemarin di kawasan Soposurung, Kota Balige.

“Kegiatan ini juga sekaligus untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang masih tidak tertib dalam berkendara, khususnya sepeda motor roda dua yang masih menggunakan knalpot brong atau knalpot tidak ber SNI, serta mengantisipasi muda – mudi yang akan melakukan aksi balap liar pada jam – jam dinihari,” kata Nanang, Selasa (14/5/2024).

Nanang mengatakan, ada beberapa kendaraan yang sempat terjaring razia oleh petugasnya yang berdinas di lapangan.

Baca Juga:   Kejari Medan Tahan Eks Dirut RSUP Adam Malik

Bagi kendaraan yang disita polisi, masyarakat bisa datang mengambilnya dengan membawa surat-surat yang sah.

Kemudian, bila masyarakat sudah terlanjur dikenai sanksi tilang, maka harus membayar dendanya terlebih dahulu saat mengambil kendaraannya tersebut.

“Harapan saya masyarakat Kabupaten Toba tidak lagi menggunakan knalpot brong karena mengganggu pengguna jalan dan masyarakat lainnya ketika lewat di jalan,” katanya.

Nanang memastikan, polisi akan terus melakukan penertiban, untuk menciptakan rasa aman dan nyaman masyarakat, khususnya bagi pengguna jalan.(vid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *