Berkas P21, Godol Diserahkan Polrestabes Medan ke Kejari Lubuk Pakam

Tersangka Godol.(ist)
Tersangka Godol.(ist)

TajukRakyat.com,Medan – Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan dan berkas dinyatakan lengkap (P21), Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan menyerahkan tersangka Edi Suranta Gurusinga alias Godol ke Kejaksaan Negeri Deliserdang di Lubuk Pakam.

Penyerahan Edi Suranta Gurusinga alias Godol tersangka kepemilikan senjata api ke JPU itu dibenarkan Kapolrestabes Medan melalui Plh Kasi Humas Polrestabes Medan Iptu Nizar Nasution, dalam keterangannya via aplikasi whatsapp, kemarin.

“Berkas perkaranya dinyatakan lengkap P21 sehingga penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan menyerahkan tersangka Godol ke Kejaksaan Negeri Deliserdang, Selasa (3/4/24) lalu,” katanya.

Baca Juga:   Polrestabes Medan Ajak Tokoh Masyarakat Desa Saentis Ciptakan Kamtibmas Jelang Pemilu

Ia menerangkan, Godol adalah tersangka bentrok dua ormas di Kecamatan Pancurbatu beberapa waktu lalu.

“Akibat aksi saling serang, ada korban dari kedua belah pihak,” ujarnya.

Dari konflik tersebu polisi telah menahan 10 orang karena terlibat penganiayaan dan pelemparan mobil truk.

Polisi menangkap Godol dan 20 orang lainnya di Dusun 3 Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang yang merupakan lokasi perjudian dan narkoba, dari hasil penangkapan tersebut polisi mengamankan senpi diduga milik godol dan sejumlah barang bukti lainnya.

Baca Juga:   Unit Reskrim Polsek Pancur Batu Razia Lima Lapak Judi, Hasilnya Nihil

“Sebagaimana diketahui dari penangkapan itu turut disita barang bukti berupa senjata api, senapan angin, belasan senjata tajam, mesin judi ikan-ikan, dan alat judi dadu putar,” ucapnya.

Saat ini proses hukum terhadap godol menunggu tahap persidangan.

“Polri termasuk Polrestabes Medan menindak tegas siapapun yang berada dibalik perjudian dan narkoba. Ini perintah Kapolda,” tandasya.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *