Sumut  

Berkeliaran di Warung Kopi, Pengedar Sabu Ditangkap pada Subuh Hari

MFD, pengedar sabu yang ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Palas di warung kopi, Senin (24/7/2023) subuh.
MFD, pengedar sabu yang ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Palas di warung kopi, Senin (24/7/2023) subuh.

TajukRakyat.com,Palas– MFD (37) warga Desa Janji Raja, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas, Sumatra Utara ini sudah lama bikin resah warga.

Sebab, MFD merupakan pengedar sabu, yang selama ini menjalankan bisnis haramnya di satu warung yang beralamat di Desa Sirawo-rawo.

Menurut informasi yang diperoleh TajukRakyat.com, pengedar sabu ini kerap beroperasi dari malam hingga subuh.

Baca Juga:   Tarif Parkir di Kota Medan Bakal Naik, Motor Jadi Rp 3.000

Lantaran sudah sangat meresahkan, petugas dari Sat Res Narkoba Polres Palas kemudian menyusun rencana untuk menangkap MFD.

Selanjutnya, pada Senin (24/7/2023) dinihari, polisi pun menyergap MFD.

Pelaku ditangkap sekira pukul 04.00 WIB jelang azan subuh.

“Dari tangan pelaku, disita barang bukti 0,97 gram sabu dan uang tunai,” kata Kasat Narkoba Polres Palas, AKP Agus M Butarbutar pada wartawan, Kamis (27/7/2023).

Baca Juga:   Modus Bisa Masukkan Warga Jadi TNI AL, Seorang IRT Kini Dijebloskan ke Penjara

Selain menyita sabu dan uang tunai, polisi juga menyita satu unit handphone merk Oppo yang biasa digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan para bandar dan pemakai.

Setelah menangkap pelaku, polisi kemudian menggelandangnya ke Polres Palas.

Atas perbuatannya, pelaku bakal disangkakan Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *