Sumut  

Tiga Sindikat Pencuri Motor Sembunyi di Kos-kosan, Pasrah saat Ditangkap

Tiga sindikat pencuri motor yang diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Binjai.
Tiga sindikat pencuri motor yang diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Binjai.

TajukRakyat.com,Binjai– Petugas Unit Reskrim Polsek Binjai akhirnya menangkap tiga sindikat pencuri motor yang sempat beraksi di parkiran kantor J&T, Desa Tandem Hilir, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.

Adapun ketiga sindikat pencuri motor itu yakni Dana (24) warga Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Timur, Irul (19) dan Nasrul (36) keduanya merupakan warga Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.

Menurut informasi dihimpun tajukrakyat.com, ketiganya ditangkap saat tengah bersembunyi di satu kos-kosan yang ada di Jalan Jati, Dusun-II, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Baca Juga:   Myanmar Hukum Mati 3 Brigadir Jenderal

“Ketiga pelaku diamankan pada Senin (18/9/2023) kemarin. Saat ini ketiganya sudah ditahan di Polsek Binjai,” kata Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah, Selasa (19/9/2023).

Riswansyah bilang, kasus pencurian motor ini bermula saat korbannya Ridho Syahputra memarkirkan motor di lokasi kejadian pada 5 September 2023 kemarin.

Setelah memarkirkan motor, korban kemudian masuk ke dalam kantor J&T.

Tak lama berselang, ketiga pelaku datang menggasak motor korban.

Beruntung, wajah pencuri motor ini terekam kamera CCTV.

Baca Juga:   Ratusan TKI Ilegal Dipulangkan Usai Terlantar di Pantai Labu

Korban yang kehilangan kemudian melapor ke Polsek Binjai.

Setelah menerima laporan korban, polisi pun mulai turun ke lapangan melakukan olah tempat kejadian perkara.

Tak butuh waktu lama, ketiga pencuri motor ini akhirnya berhasil diamankan.

Dalam kasus ini, ketiga pencuri motor itu dijerat atas Pasal 363 ayat (1) ke – 3e dan 4e KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *