Berkoar-koar Ujaran Kebencian di Tiktok, Boasa Simanjuntak Dibui, Terancam Hukuman 6 Tahun

Boasa Simanjuntak.(Ist)
Boasa Simanjuntak.(Ist)

TajukRakyat.com,Medan – Koar-koar ujaran kebencian di aplikasi Tiktok, Boasa Simanjuntak dibui setelah ditangkap petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan, Kamis (26/10/2023) malam.

Pria berkaca mata ini diduga menghina salah satu organisasi yakni Horas Bangso Batak (HBB).

Boasa Simanjuntak diamankan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE.

Usai ditangkap, Boasa diboyong ke ruang penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan guna menjalani proses hukum.

“Tim dari Satreskrim Polrestabes Medan menangkap tersangka Boasa Simanjuntak,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Jumat (27/10/23).

Baca Juga:   Dua Begal Ditangkap, Satu Pelaku Dipelor Tim URC Polsek Helvetia

Mantan Kapolsek Medan Baru ini menjelaskan penetapan status tersangka terhadap Boasa setelah Sat Reskrim Polrestabes Medan melakukan serangkaian penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan saksi ahli dan gelar perkara.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 45 A UU ITE, atas perbuatannya melakukan postingan yang bermuatan dapat menimbulkan kebencian di akun TikTok milik tersangka dengan nama akun Boasa Sitombuk 16 yang diposting sekitar bulan Juli 2023,” ungkap Fathir.

Saat ini tersangka sedang dilakukan pemeriksaan,”Untuk ancaman pidana terkait Pasal 45 A UU ITE ancaman pidana 6 tahun penjara,” ujar Kompol Teuku Fathir Mustafa.(*)

Baca Juga:   Kompol Rona Tambunan Lagi Senang, Empat Personel Naik Pangkat

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *