BNNP Sumut Musnahkan 10 Kg Sabu dan 232 Kg Ganja, 749 Ribu Orang Disebut Terselamatkan
Foto: BNNP Sumut melaksanakan pemusnahan narkoba. [Istimewa]
TajukRakyat, Medan - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 10 kasus selama periode Juni hingga September 2026.
Dari rangkaian operasi tersebut, petugas mengamankan 20 tersangka dan menyita narkotika dalam jumlah besar, mulai dari sabu hingga ratusan kilogram ganja.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 10 kilogram sabu, 232 kilogram ganja, 206 butir ekstasi, ratusan bungkus cairan vape atau pod getar yang mengandung etomidate, serta ketamin.
Pemusnahan dipimpin Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Tatar Nugroho, didampingi Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumut Kombes Pol Josua Tampubolon serta Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumut, Mulyono, Jumat (9/10/2026).
Tatar mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan bagian dari pertanggungjawaban kepada publik sekaligus memastikan barang bukti yang telah disita tidak kembali masuk ke peredaran gelap narkotika.
Menurutnya, pengungkapan 10 kasus dengan 20 tersangka menunjukkan bahwa pemberantasan narkoba tidak cukup hanya dengan menangkap orang-orang yang bertugas mengantarkan barang terlarang. Aparat juga harus menelusuri pihak-pihak yang mengendalikan dan memasok narkotika.
“Pada prinsipnya, BNN mengutamakan pengungkapan jaringan. Kami tidak hanya menangkap kurir, tetapi juga berupaya memutus jaringan peredaran narkotika,” kata Tatar.
BNNP Sumut memperkirakan pengungkapan kasus tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 749 ribu orang dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Seluruh tersangka kini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tatar menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba melalui penindakan dan kerja sama dengan berbagai instansi. Ia menilai persoalan narkotika di Sumatera Utara masih membutuhkan perhatian serius, terlebih prevalensi penyalahgunaan narkoba disebut masih tinggi.
Berdasarkan perkiraan yang disampaikannya, jumlah masyarakat yang terpapar narkoba di Sumatera Utara mencapai 1 juta hingga 1,5 juta orang.
“Kita harus bersama-sama bangkit, membangun kesadaran, dan memahami bahwa ancaman narkoba sudah sangat mengkhawatirkan. Mari bersama-sama menolak narkoba,” ujarnya.
Pod Getar Mengandung Etomidate Jadi Ancaman Baru
Di antara berbagai barang bukti yang dimusnahkan, cairan vape atau pod getar yang mengandung etomidate menjadi salah satu perhatian BNNP Sumut.
Zat tersebut dinilai berbahaya karena dapat memengaruhi sistem saraf dan menimbulkan berbagai gangguan kesehatan. Dampaknya dapat berupa hilangnya orientasi, gemetar, gangguan pernapasan, penurunan kesadaran, hingga berpotensi menyebabkan kematian.
Tatar mengingatkan bahwa kandungan etomidate tidak bisa dipastikan hanya dengan melihat bentuk atau tampilan cairan vape. Karena itu, masyarakat diminta tidak sembarangan menggunakan produk dengan kandungan yang tidak jelas.
Pengawasan terhadap peredaran zat tersebut juga akan diperkuat, termasuk di tempat hiburan malam (THM). BNNP Sumut mengajak pengelola tempat hiburan untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran zat berbahaya serta melakukan pemeriksaan berkala bersama instansi terkait.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumut, Kombes Pol Josua Tampubolon, menyebut penyalahgunaan pod getar yang mengandung etomidate perlu mendapat perhatian khusus karena produk tersebut dilaporkan digunakan kelompok remaja berusia 15 hingga 20 tahun.
Menurut Josua, penindakan akan terus diarahkan untuk mengungkap mata rantai peredaran, termasuk mengidentifikasi pemasok yang berada di balik pengguna, kurir, dan pengedar.
Ungkap Peredaran Sabu di Medan Tembung
Salah satu kasus yang ditangani BNNP Sumut dalam periode tersebut adalah dugaan peredaran sabu yang melibatkan pasangan suami istri berinisial SR (52) dan ST (49).
Keduanya ditangkap pada 6 Juli 2026 di Jalan Taduan, Gang Pilitan, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung. Dari penindakan itu, petugas menyita sabu dengan berat 54,2 gram.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari rangkaian operasi BNNP Sumut dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara.
Selain membongkar jaringan di darat, BNNP Sumut juga terus menelusuri jalur masuk narkotika melalui wilayah perairan yang dinilai rawan dimanfaatkan sindikat penyelundupan.
Josua mengakui, pemberantasan narkoba masih menghadapi berbagai kendala. Keberadaan kampung-kampung narkoba serta rendahnya kesadaran sebagian masyarakat terhadap bahaya narkotika menjadi tantangan yang harus ditangani secara bersama-sama.
“Ke depan, kami akan terus berjuang memutus jaringan dan memberantas peredaran narkoba,” katanya.
Ia menegaskan, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum. Peran pemerintah daerah, kepolisian, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan diperlukan untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkoba sekaligus melindungi generasi muda.
Komentar (0)