Bos Judi Online Apin BK Pekan Depan Diadili di PN Medan

Apin Bak Kim
Apin Bak Kim alias Apin BK alias Joni, bos judi online di Sumut

TajukRakyat.com,Medan– Apin Bak Kim alias Jonni, bos judi online di Sumut rencananya bakal diadili di PN Medan pada pekan depan.

Menurut Humas PN Medan, Soniady D Sadarisman, bahwa berkas perkara Apin BK sudah diterima PN Medan.

Nantinya, Apin BK bakal menjalani sidang perdana pada 14 Februari 2023 nanti

“Hakim ketuanya Dahlan, didampingi dua hakim anggota Fauzul Hamdi dan Lucas Sahabat Duha,” kata Soniady pada wartawan, Senin (6/2/2023).

Baca Juga:   H Rizaldi Mavi MBA Hadiri Musda LIRA ke III Tapsel, Torkis P Hasibuan Jadi Bupati LIRA Tapsel Priode 2023-2028

Terkait kasus judi online ini, Apin BK sendiri sekarang mendekam di Rutan Klas IA Medan.

Ia ditahan di rutan setelah berkasnya dilimpahkan Polda Sumut ke Kejari Medan.

Apin BK mendekam di Rutan Klas IA Medan pada Kamis, 26 Januari 2023 lalu.

Ia masuk ke rutan menggunakan baju tahanan.

Baca Juga:   DPRD Medan Minta Walikota Tinjau Perwal Sistem Parkir Berlangganan

Saat dijebloskan ke rutan, bos judi online ini turut menjalani pemeriksaan kesehatan.

Kepala Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan, Nimrot Sihotang mengatakan, bahwa pihaknya akan memperlakukan Apin BK sama dengan tahanan lain.

“Kami akan memperlakukannya seperti warga binaan lain sesuai SOP,” ujar Nimrot kala itu.

Dalam kasus perjudian online ini, harta benda Apin BK sudah disita polisi.

Baca Juga:   Hilang 4 Hari, Rendi Sitepu Ditemukan Meninggal Dunia di Sungai Lae Renun

Total harta yang disita dari hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 157,795 miliar.

Jumlah tersebut merujuk pada harta bergerak dan tidak bergerak.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *