Catat! Segini Gaji Hakim dan Tunjangannya

Ilustrasi hakim yang sedang mengadili pelaku kejahatan.(ChatGPT)
Ilustrasi hakim yang sedang mengadili pelaku kejahatan.(ChatGPT)

TajukRakyat.com,- Presiden RI Prabowo Subianto baru saja menaikkan gaji hakim sebesar 280 persen.

Jumlah tersebut berdasarkan pertimbangan untuk kesejahteraan hakim.

Prabowo bilang, dia sempat menerima laporan masih ada hakim yang kontrak.

Ia pun kemudian mengambil keputusan untuk menaikkan gaji hakim tahun 2025.

“Saya Prabowo Subianto, Presiden Indonesia ke-8, hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan,” kata Prabowo dalam acara pengukuhan calon hakim di Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Kamis (12/6/2025) lalu.

Sementara itu, Ketua MA Sunarto menegaskan, Badan Pengawasan (Bawas) MA berkewajiban melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan hakim dan aparat pengadilan lainnya yang memiliki harta di luar kewajaran.

”Harapan saya, tidak ada lagi aparatur pengadilan yang memarkir mobil mewah (di pengadilan). Apakah itu diantar, apakah itu diparkir. Kami sudah bekerja sama dengan jejaring sosial, kejar kalau ada aparatur pengadilan yang membawa mobil mewah ke kantor, memamerkan mobil mewahnya. Diantar setiap hari dengan mobil mewah, telusuri sampai ke rumahnya. Dan, laporkan ke Badan Pengawasan,” kata Sunarto dalam acara Pembekalan Administrasi dan Teknis Yudisial bagi Ketua, Wakil Ketua, Hakim Pengadilan Tingkat Banding dan Pertama di Lingkungan Peradilan Umum Wilayah Jakarta, Jumat (23/5/2025), di Gedung MA, Jakarta.

Kebijakan pimpinan MA ini juga sudah ditindaklanjuti dengan terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) MA Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Aparatur Peradilan Umum.

Surat edaran itu ditujukan untuk pejabat di lingkungan peradilan umum, hakim, serta pimpinan pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama.

Selain itu, MA akan mengevaluasi harta para hakim tanpa harus menunggu adanya UU Perampasan Aset. MA sudah bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah mengizinkan Bawas MA untuk mengevaluasi isi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diserahkan oleh para hakim dan pejabat pengadilan.

Apabila ditemukan ada harta atau aset seperti rumah yang tidak dilaporkan, Bawas dan aparat penegak hukum dipersilakan untuk mengusut. ”Kalau memang hartanya tidak sepadan setelah dianalisis dengan pendapatannya, Badan Pengawas berkewajiban untuk melaporkan ke penegak hukum,” tegas Sunarto.

Baca Juga:   PPP Nyatakan Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran

Profil hakim tersebut nantinya akan digunakan sebagai dasar untuk melakukan promosi dan mutasi. Kini, menurut pria asal Sumenep, Jawa Timur, tersebut, para hakim yang tidak berintegritas tidak usah bermimpi untuk mendapatkan promosi meskipun memiliki kapabilitas yang mumpuni.

”Itu namanya mimpi di siang bolong,” tegasnya sembari menyatakan bahwa MA sudah bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan yang dibutuhkan untuk profiling hakim.

Gaji Hakim Indonesia

Golongan III 

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun sebesar Rp 2.785.700 hingga Rp 3.154.400
  • Masa kerja 1-2 tahun sebesar Rp 2.873.500 hingga Rp 3.253.700
  • Masa kerja 3-4 tahun sebesar Rp 2.964.400 hingga Rp 3.356.200
  • Masa kerja 5-6 tahun sebesar Rp 3.057.300 hingga Rp 3.461.900
  • Masa kerja 7-8 tahun sebesar Rp 3.153.600 hingga Rp 3.571.000
  • Masa kerja 9-10 tahun sebesar Rp 3.252.900 hingga Rp 3.683.400
  • Masa kerja 11-12 tahun sebesar Rp 3.355.400 hingga Rp 3.799.400
  • Masa kerja 13-14 tahun sebesar Rp 3.461.100 hingga Rp 3.919.100
  • Masa kerja 15-16 tahun sebesar Rp 3.570.100 hingga Rp 4.042.500
  • Masa kerja 17-18 tahun sebesar Rp 3.682.500 hingga Rp 4.169.900
  • Masa kerja 19-20 tahun sebesar Rp 3.789.500 hingga Rp 4.301.200
  • Masa kerja 21-22 tahun sebesar Rp 3.918.100 hingga Rp 4.301.200
  • Masa kerja 23-24 tahun sebesar Rp 4.041.500 hingga Rp 4.576.400
  • Masa kerja 25-26 tahun sebesar Rp 4.168.800 hingga Rp 4.720.500
  • Masa kerja 27-28 tahun sebesar Rp 4.300.100 hingga Rp 4.720.500
  • Masa kerja 29-30 tahun sebesar Rp 4.435.500 hingga Rp 5.022.500
  • Masa kerja 31-32 tahun sebesar Rp 4.575.200 hingga Rp 5.180.700.

Golongan IV 

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun sebesar Rp 3.287.800 hingga Rp 3.880.400
  • Masa kerja 1-2 tahun sebesar Rp 3.391.400 hingga Rp 4.002.700
  • Masa kerja 3-4 tahun sebesar Rp 3.498.200 hingga Rp 4.128.700
  • Masa kerja 5-6 tahun sebesar Rp 3.608.400 hingga Rp 4.258.700
  • Masa kerja 7-8 tahun sebesar Rp 3.722.000 hingga Rp 4.392.900
  • Masa kerja 9-10 tahun sebesar Rp 3.839.200 hingga 4.531.200
  • Masa kerja 11-12 tahun sebesar Rp 3.960.200 hingga Rp 4.673.900
  • Masa kerja 13-14 tahun sebesar Rp 4.089.900 hingga Rp 4.821.100
  • Masa kerja 15-16 tahun sebesar Rp 4.213.500 hingga Rp 4.973.000
  • Masa kerja 17-18 tahun sebesar Rp 4.346.200 hingga Rp 5.129.600
  • Masa kerja 19-20 tahun sebesar Rp 4.483.100 hingga Rp 5.291.200
  • Masa kerja 21-22 tahun sebesar Rp 4.624.300 hingga Rp 5.457.800
  • Masa kerja 23-24 tahun sebesar Rp 4.770.000 hingga Rp 5.629.700
  • Masa kerja 25-26 tahun sebesar Rp 4.920.200 hingga Rp 5.807.000
  • Masa kerja 27-28 tahun sebesar Rp 5.075.200 hingga Rp 5.989.900
  • Masa kerja 29-30 tahun sebesar Rp 5.235.000 hingga Rp 6.178.600
  • Masa kerja 31-32 tahun sebesar Rp 5.399.900 hingga Rp 6.373.200.
Baca Juga:   Luhut Bakal Pensiun Jika Prabowo Jadi Presiden, Tapi Mau Jadi Penasihat Senior

Contoh perbandingan gaji hakim setelah naik 

Kenaikan gaji hakim sebesar 280 persen menunjukkan bahwa hakim akan menerima gaji 2,8 kali lipat lebih besar dari gaji pokok saat ini.

Dikutip dari Kompas.com, gaji hakim golongan III a dengan masa kerja kurang dari 1 tahun saat ini menerima gaji pokok Rp 2.785.700 per bulan.

Jika besaran gaji itu naik menjadi 280 persen, maka hakim golongan IIIa setidaknya akan menerima kenaikan gaji hingga Rp 7.799.960.

Lalu, untuk gaji hakim golongan IVe dengan masa kerja 32 tahun, yakni hakim dengan gaji tertinggi, saat ini menerima gaji pokok Rp 6.373.200 per bulan.

Apabila kenaikan gaji tersebut mencapai 280 persen, gaji hakim golongan IVe menjadi Rp 17.844.960 per bulan.

Tunjangan gaji hakim 

Selain menerima gaji pokok per bulan, hakim di Indonesia juga berhak menerima tunjangan sebagaimana diatur dalam PP 44/2024.

Berikut perincian tunjangan gaji hakim 2025:

Hakim tingkat banding pada Pengadilan Tinggi, Pengadilan Militer Utama (Dilmiltama), Pengadilan Militer Tinggi (Dilmiti) 

  • Ketua/kepala: Rp 56.500.000 Wakil ketua/wakil kepala: Rp 51.300.000
  • Hakim utama/mayjen/laksda/marsda TNI: Rp 46.800.000 Hakim utama muda/brigjen/laksma/marsma TNI: Rp 43.700.000
  • Hakim madya utama/kolonel: Rp 40.900.000 Hakim madya muda/letnan kolonel: Rp 38.200.000.
Baca Juga:   Jokowi Jadi Penasihat di Pemerintahan, Prabowo: Menguntungkan Bangsa

Hakim tingkat pertama pada pengadilan khusus IA (termasuk Hakim Yustisial yang diperbantukan pada MA sebagai asisten koordinator): Ketua/kepala: Rp 37.900.000 

  • Wakil ketua/wakil kepala: Rp 34.400.000
  • Hakim utama: Rp 33.700.000
  • Hakim utama muda: Rp 31.500.000
  • Hakim madya utama/kolonel: Rp 29.500.000
  • Hakim madya muda/letnan kolonel: Rp 27.500.000
  • Hakim madya pratama/mayor: Rp 25.700.000
  • Hakim pratama utama: Rp 24.000.000
  • Hakim pratama madya/kapten: Rp 22.500.000
  • Hakim pratama muda: Rp 20.900.000 Hakim pratama: Rp 19.600.000.

Hakim tingkat pertama pada pengadilan kelas IA (termasuk Hakim Yustisial lainnya yang diperbantukan pada MA) dan Dilmil tipe A:

  • Ketua/kepala: Rp 32.900.000
  • Wakil ketua/wakil kepala: Rp 29.900.000
  • Hakim utama: Rp 28.500.000
  • Hakim utama muda: Rp 26.700.000
  • Hakim madya utama/kolonel: Rp 25.000.000
  • Hakim madya muda/letnan koloner: Rp 23.300.000
  • Hakim madya pratama/mayor: Rp 21.800.000
  • Hakim pratama utama: Rp 20.300.000
  • Hakim pratama madya/kapten: Rp 18.900.000
  • Hakim pratama muda: Rp 17.800.000
  • Hakim pratama: Rp 16.500.000.

Hakim tingkat pertama pada pengadilan kelas IB dan Dilmil tipe B: 

  • Ketua/kepala: Rp 28.400.000
  • Wakil ketua/wakil kepala: Rp 25.800.000
  • Hakim utama: Rp 24.100.000
  • Hakim utama muda: Rp 22.600.000 Hakim madya utama/kolonel: Rp 21.200.000
  • Hakim madya muda/letnan kolonel: Rp 19.800.000
  • Hakim madya pratama/mayor: Rp 18.400.000
  • Hakim pratama utama: Rp 17.300.000
  • Hakim pratama madya/kapten: Rp 16.100.000
  • Hakim pratama muda: Rp 15.000.000
  • Hakim pratama: Rp 14.000.000.

Hakim tingkat pertama pada pengadilan kelas II:

  • Ketua/kepala: Rp Rp 24.600.000
  • Wakil ketua/wakil kepala: Rp 22.300.000
  • Hakim utama: Rp 20.500.000
  • Hakim utama muda: Rp 19.100.000
  • Hakim madya utama/kolonel: Rp 18.000.000
  • Hakim madya muda/letnan kolonel: Rp 16.700.000
  • Hakim madya pratama/mayor: Rp 15.600.000
  • Hakim pratama utama: Rp 14.600.000
  • Hakim pratama madya/kapten: Rp 13.600.000
  • Hakim pratama muda: Rp 12.700.000
  • Hakim pratama: Rp 11.900.000.

(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *