Sumut  

Cekcok, Roberto Pasaribu Tewas di Tangan Dua Anak Laki-lakinya

Paparan kasus anak bunuh ayah di Kota Siantar
Paparan kasus anak bunuh ayah di Kota Siantar

Tajukrakyat.com,Siantar– Roberto Pasaribu (51), warga Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar tewas ditangan kedua anak laki-lakinya.

Menurut polisi, aksi penganiayaan berujung pembunuhan itu lantaran cekcok antara korban dan dua anak laki-lakinya berinisial RA (18) dan IR (16).

Informasi dihimpun tajukrakyat.com menyebutkan, kasus ini bermula saar RA dan IR bersama ibunya pulang kampung dari Kota Batam, Riau.

Mereka hendak merayakan Natal di Kota Siantar, sembari ingin berziarah ke makam sang kakek di Kabupaten Toba.

Pada 26 Desember 2023, RA, IR, ibunya dan sang ayah kemudian berangkat ke Kabupaten Toba.

Baca Juga:   Polisi Tes Urine Nakhoda KM Ihan Batak, Tempat Wisata Dijaga Ketat Polres Samosir

Di perjalanan, terjadi cekcok antara Roberto Pasaribu dan anak laki-lakinya.

Lantaran ribut, Roberto dan istrinya yang sudah berpisah selama tiga tahun itu kemudian pulang ke Kota Siantar.

Kemudian, pada tanggal 29 Desember 2023, RA, IR dan saudara perempuannya mendatangi kediaman ayah mereka.

Tujuannya, untuk menjemput sang ibu guna kembali ke Kota Batam.

Sayangnya, ajakan itu tak berhasil.

Lalu, pada 30 Desember 2023, kedua pelaku bersama saudara perempuannya kembali datang mengajak sang ibu untuk segera balik ke Batam.

Sang ibu bersama anak perempuannya kemudian meninggalkan rumah Roberto.

Baca Juga:   Jaksa Agung Banding Atas Gugatan Jaksa yang Dipensiunkan

Roberto pun naik pitam.

Ia kemudian mengambil celurit, dan mengarahkannya kepadaRA dan IR.

“Terjadi pergumulan antara korban dan kedua pelaku. Lalu, sang ayah jatuh dalam keadaan telungkup,” kata Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno, saat menggelar konferensi pers di Aula Polres Pematang Siantar, Minggu (31/12/2023) siang.

Dalam kondisi telungkup, korban kemudian dihajar kedua anak laki-lakinya.

Tak lama berselang, korban sudah terlihat lemas.

Anaknya pun memanggil bibinya yang ada tak jauh dari lokasi kejadian.

Kemudian, korban dilarikan ke Rumah Sakit Efarina.

Sampai di rumah sakit, korban sudah dinyatakan meninggal dunia.

Atas kasus ini, kedua pelaku kemudian diamankan.

Baca Juga:   Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Korupsi Rp 32 M di Medan

Keduanya lantas disangkakan Pasal 44 Ayat (3) UU RI No. 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga atau Pasal 338 atau Pasal 170 Ayat (2) ke – 3e Subs Pasal 351 Ayat (3) dari KUHPidana, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(vid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *