TajukRakyat.com,Medan– Surya alias Uya, tersangka perampokan seorang nenek pura-pura pingsan saat ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Sunggal.
Pelaku perampokan warga Jalan Merak, Kelurahan Sei Sekambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan ini pura-pura kumat penyakit ayannya.
Namun, polisi yang mengetahui tabiat dan akting pelaku tetap memborgolnya, dan membawa juru parkir (jukir) liar ini ke Polsek Sunggal.
Kapolsek Sunggal, Kompol Chandra Yudha mengatakan, bahwa pelaku ditangkap saat berada di Jalan Gagak Hitam/Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Menurut informasi diperoleh TajukRakyat.com, pelaku ditangkap atas laporan korbannya Sajiatik (59) warga Jalan Merpati, Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Sunggal, Kota Medan.
Pada 4 Juni 2023 kemarin, pelaku seorang diri datang ke rumah korbannya berniat hendak mencuri.
Namun, ketika melancarkan aksinya, pelaku dipergoki oleh korbannya.
”Pelaku kemudian mencekik leher korban, dan menyeret korban ke dalam kamar,” kata Chandra, Selasa (18/7/2023).
Setelah menyeret korbannya ke dalam kamar, pelaku kemudian merampas handphone korban.
Usai melakukan perampokan, pelaku kemudian kabur dari rumah korban.
Korban yang tidak terima atas perbuatan pelaku kemudian melapor ke Polsek Sunggal.
Setelah melakukan pencarian seminggu lebih, polisi akhirnya menangkap pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara.(arch)