TajukRakyat.com,Medan – Seorang wanita berinisial AS alias Adel (27) masuk sel tahanan Satres Narkoba Polrestabes Medan.
Pasalnya, cewek warga Jalan Masjid Taufik Gang Beringin Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan ini terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu.
Hal itu dubenarkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/7/25).
Ia mengatakan tersangka ditangkap berawal dari laporan warga maraknya peredaran narkoba di Jalan Masjid Taufik Gang Serasi.
“Atas informasi itu petugas pun mencari tahu identitas dan keberadaan target operasi (TO) tersebut,” ujarnya.
Lanjut Thommy, dari hasil penyelidikan petugas mengungkap identitas tersangka berinisial AS alias Adel.
Lalu, petugas Satres Narkoba menemui wanita itu untuk memesan sabu seharga Rp 50 ribu.
“Setelah bertemu, petugas menyerahkan uang Rp 50 ribu kepada tersangka. Saat tersangka akan menyerahkan sabu, petugas langsung menangkapnya,” terangnya.
Kasat menambahkan, saat dilakukan penggeledahan, dari saku baju tersangka kembali ditemukan 4 plastik klip berisi sabu seberat 0,59 gram, 1 bungkus plastik klip kosong.
“Saat diinterogasi, AS mengaku sabu itu miliknya yang akan dia jual ke pelanggannya. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako guna proses selanjutnya,” tuturnya.
Masih disampaikan AKBP Thommy, dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku sudah 6 bulan menjalankan bisnis haramnya itu.
Tersangka juga mengakui sabu itu dibelinya dari IM di Jalan Payagambar dan mendapat keuntungan Rp 100 ribu dari setiap 1 gram.
“Atas perbuatannya, tersangka pasutri itu dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.(saka)