TajukRakyat.com,Medan – Di tahun 2024 Sat Reserse Narkoba Polrestabes Medan menyelesaikan 548 perkara narkotika dari 533 perkara.
Jumlah penyelesaian perkara lebih besar dibanding jumlah perkara karena perkara di 2023 diselesaikan di 2024.
Hal itu dikatakan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Waka Polrestabes Medan AKBP Anhar Rangkuti saat konferensi pers Refleksi Akhir Tahun di Gedung Patriatama Polrestabes Medan, Jumat (27/12/2024).
“Penyelesaian perkara narkotika di Polrestabes Medan berjumlah 548. Sedangkan jumlah kasus 533 perkara. Jumlah penyelesaian lebih besar karena perkara di 2023 masuk di 2024,” tutur Kombes Pol Gidion.
Secara keseluruhan, Polrestabes Medan beserta jajarannya kasus narkotika berjumlah 758 perkara dan terselesaikan 780 perkara.
Jumlah tersangka sebanyak 933 orang.
“Barang bukti yang diamankan yakni sabu sebanyak 152,7 kg, ganja 15,5 kg, ekstasi 112.328 butir, erimin 11.117 butir, serbuk ekstasi 264,45 gram, keytamin 12,38 gram, cafein putih 59,5 butir, alpazrolam 54 butir, ketamin cair 11 botol, happy water 106 bungkus, pil pma 210 butir, serbuk pma 14 gram. Barang bukti ini sudah kita musnahkan beberapa waktu lalu,” tutur Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.
Ikut mendampingi Kapolrestabes Medan Kasat Intel Polrestabes Medan, AKBP Marsana Sembiring, Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba, Kasat Narkoba Kompol Adrian Rizky Lubis dan Kasat Lantas Kompol Andika Temanta Purba.(*)