Polrestabes Medan Musnahkan 24 Kg Sabu dan XTC 69.426 butir : 314.183 Jiwa Terselamatkan

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan (tengah) menunjukkan barang bukti narkoba.(Keisya)
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan (tengah) menunjukkan barang bukti narkoba.(Keisya)

TajukRakyat.com,Medan – Sat Res Narkoba Polrestabes Medan kembali memusnahkan barang bukti narkotika.

Kali ini, barang bukti narkoba yang dimusnahkan yakni sabu seberat 24.095,31 Gram (24 kg) dan pil ekstasi sebanyak 69.426 butir.

Sebelum pemusnahan, barang bukti narkoba diuji coba laboratorium terlebih dahulu oleh ahlinya.

“Barang bukti ini dikumpulkan dari tiga kasus penyitaan narkoba dengan tersangka 7 orang,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Adrian Rizky Lubis saat paparan kasus, Jumat (20/12/24).

Adapun ketiga kasus tersebut merupakan laporan polisi pada 26 Oktober 2024, pengungkapan di Jalan Lintas Sumatera Utara-Aceh Desa Tangkahan Durian, Kec.Berandan, Kab.Langkat dengan tersangka MN.

Baca Juga:   Perawat Korban Pelecehan Malah Dibully, Pengacara Ancam Laporkan Pembully

“Dari tersangka MN disita barang bukti sabu seberat 10 kilogram,” kata Kombes Pol Gidion.

Kemudian kasus kedua dari laporan polisi 30 Oktober 2024 di Jalan Besar Delitua Gang Bakti, Desa Namorambe, Kec.Delitua, Kab.Deliserdang, di Perumahan Griya Deli Asri, Jalan Besar Delitua, Desa Sidomulyo, Kec.Sibiru-biru, Kab.Deliserdang, dan di Jalan Sempurna, Desa Tumpatan, Kec.Beringin, Kab.Deliserdang.

Dari tiga lokasi ini ditangkap tiga orang tersangka MY alias Y, SS alias A, dan NH alias D.

Baca Juga:   Amankan Pemilu 2024, Polrestabes Medan Gelar Operasi Mantap Brata

Dari mereka disita barang bukti 6 kilogram sabu dan 70.000 butir pil ekstasi.

Kasus ketiga dari polisi tanggal 20 November 2024 di Jalan M. Yakub, Desa Bandar Khalipah, Jalan Datuk Kabu, dan Jalan Jermal I, Kec.Percut Seituan, Kab.Deliserdang.

Dari tiga lokasi itu ditangkap tiga orang tersangka JAD, ACNL, dan AA dengan barang bukti 8.418,31 gram sabu.

“Jadi total barang bukti sabu yang disita seberat 24.418,31 gram dan ekstasi sebanyak 70.000 butir. Namun yang kita musnahkan, sabu seberat 24.095,31 gram dan ekstasi sebanyak 69.426 butir,” terangnya.

Baca Juga:   Polrestabes Musnahkan 35 Kg Sabu

Sisa sabu seberat 323 gram dan ekstasi 574 butir ini lanjut Kombes Pol Gidion akan disisihkan untuk dilakukan uji laboratorium forensik.

Masih kata Kapolrestabes Medan, dengan pemusnahan barang bukti sebanyak itu, kita telah menyelamatkan 314.183 jiwa.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *