TajukRakyat.com,Medan – Satres Narkoba Polrestabes Medan, gerebek sejumlah rumah di Jalan Brigjen Katamso Gang Nasional, Selasa (29/10/24)
Penggerebekan bermula dari laporan warga lewat media sosial (medsos) yang mengatakan sejumlah rumah kerap dijadikan lokasi penyalahgunaan narkoba.
Hasilnya polisi meringkus 5 terduga narkoba diantaranya seorang sebagai pengedar dan 4 lagi pecandu narkoba.
Laporan yang disampaikan lewat akun resmi Instagram Satresnarkoba Polrestabes Medan (@satresnarkoba_medan), langsung direspon petugas usai dilakukan penyelidikan lanjutan.
Untuk menjangkau lokasi penggerebekan yang berada diujung jalan, polisi harus melewati jalan sempit yang hanya bisa dilewati dengan berjalan kaki, sebelum akhirnya menangkap 5 orang (4 pria dan 1 wanita).
Dari 5 tersangka yang ditangkap, satu diantaranya berinisial BT (48) warga setempat, diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Sedangkan 4 tersangka lagi yakni ZK (38), IP (46), PS (29), dan seorang wanita MI (48) sebagai pengguna narkoba.
“Ada 5 orang yang kami tangkap, salah satunya kami duga sebagai pengedar narkoba. Selain para tersangka, kami juga menyita sejumlah barang bukti seperti paket sabu siap edar, timbangan elektrik, dan sejumlah uang,” kata Kasubnit 1 Unit 1 Satres Narkoba Polrestabes Medan.
Ipda I Gede Augusta Angga Negara.
Untuk pengembangan, para tersangka dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polrestabes Medam.
Satres Narkoba Polrestabes Medan, komit memberantas setiap peredaran narkoba yang ada, dan akan merespon setiap laporan yang diterima termasuk lewat media sosial.
Setiap kawasan rawan narkoba yang sudah digerebek pun, nantinya akan dilakukan pengawasan, dan akan kembali dilakukan penggerebekan jika praktek serupa kembali terjadi.
“Kami komit memberantas setiap bentuk praktek penyalahgunaan narkoba, sesuai dengan perintah dari Bapak Kapolda Sumut dan Bapak Kapolrestabes Medan “janjinya.(*)