Dilarang Pacaran, Seorang Pria Nyaris Bakar Seorang Janda

Seorang lelaki bernama Muamar nyaris bakar seorang janda karena tidak terima dilarang pacaran. Pelaku saat ini sudah diamankan Polres Batubara.
Seorang lelaki bernama Muamar nyaris bakar seorang janda karena tidak terima dilarang pacaran. Pelaku saat ini sudah diamankan Polres Batubara.

TajukRakyat.com,Batubara– SN, seorang janda di Desa Bagan Luar, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara nyaris dibakar lelaki bernama Muamar (23).

Pasalnya, Muamar kesal dilarang pacaran oleh SN.

Menurut informasi di lapangan, aksi percobaan pembunuhan yang dilakukan pelaku bermula saat pelaku membawa seorang wanita di depan rumah korban pada Senin (13/2/2023) lalu.

Baca Juga:   Lapas Upacara Hari Bela Negara Ke-75, "Kobarkan Bela Negara, Untuk Indonesia Maju”

Sesaat setelah berbincang di depan rumah korban, pelaku hendak masuk ke dalam rumah korban bersama wanita yang dibawanya.

Sontak, korban pun melarang.

Kesal dilarang pacaran, pelaku kemudian pergi mengambil botol berisi bensin.

Selanjutnya, pelaku kembali ke rumah korban.

Baca Juga:   Liburan Sambil Cari Kepah, Siswa SMA Negeri 1 Tanjung Beringin Hilang di Sungai Bedagai

Cekcok pun terjadi antara pelaku dengan korban.

Kala itu, kerabat korban sempat berusaha melerai.

Namun, oleh pelaku, kerabat korban ikut dipukul.

“Pelaku langsung menyiramkan bensin dan memukul pipi korban,” kata Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Jhon Tarigan, Jumat (3/3/2023).

Baca Juga:   Jalan Penghubung Purba ke Haranggaol Horison Longsor, Alat Berat Dikerahkan Bersihkan Jalan

Karena tidak terima dipukul dan nyaris dibakar, janda beranak satu berinisial SN tersebut melapor ke Polres Batubara.

Setelah menerima laporan korban, polisi sempat mencari keberadaan pelaku.

Akhirnya, pelaku pun ditangkap di kediamannya yang berada di Desa Bagan Arya, Kecamatan Tanjung Tiram.

Atas perbuatannya, pelaku bakal disangkakan Pasal 353 subsidair Pasal 351 KUHPidana.

Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *