TajukRakyat.com,Padangsidimpuan– Petugas Sat Res Narkoba Polres Padangsidimpuan membongkar jaringan narkoba antarkota dan menangkap tiga orang pelakunya.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti 3,18 Kg sabu.
Informasi dihimpun tajukrakyat.com, pengungkapan ini tak terlepas dari adanya informasi yang disampaikan masyarakat kepada polisi.
Pada Minggu (3/9/2023), polisi mendapat laporan, ada seorang lelaki yang akan menjemput narkoba jenis sabu di Alfamidi Sitamiang, Kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Atas laporan itu, petugas Sat Res Narkoba Polres Padangsidimpuan kemudian membentuk tim untuk turun ke lapangan melakukan pengintaian.
Selanjutnya, setelah tim terbentuk, polisi pun bergerak ke lokasi yang disebut warga.
Sampai di Alfamidi Sitamiang, petugas melihat seorang pria yang belakangan diketahui berinisial HSL warga Desa Simatorkis, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Saat didatangi polisi, HSL panik.
Ia pun tak bisa lari dan langsung diamankan.
Ketika digeledah, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi yang disimpan di dalam sebuah tas.
“Dari dalam tas milik HSL diamankan barang bukti dua bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu seberat 1,79 gram dan 1,5 butir pil ekstasi merk Channel,” kata Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, Selasa (5/9/2023).
Dudung mengatakan, setelah menangkap HSL, polisi mengetahui, bahwa ada tersangka lain yang akan menyuplai sabu ke Kota Padangsidimpuan.
Jumlah sabu yang akan disuplai berjumlah 3 Kg.
Sabtu itu dipasok dari Kota Medan.
Menurut pengakuan HSL, sabu akan dikirim pada Senin (4/9/2023).
Atas informasi itu, polisi kembali membagi tim untuk menangkap pelaku lainnya.
Jelang pukul 03.00 WIB, dua tersangka lain yakni RAP dan AS alias Kabao ditangkap di Jalan Abdul Jalil Sihoring-koring saat melintas menumpangi mobil Innova BK 1496 ABC.
“Dari mobil diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 3.180 gram atau 3,18 Kg yang dikemas dalam tiga bungkus plastik teh China,” bebernya.
Kepada petugas, AS mengaku barang haram tersebut ia dapat dari seseorang yang ia tidak ketahui namanya di Rumah Makan Lembur Kuring Medan.
Sebelumnya, warga Jalan Dwikora Palopat Pijorkoling ini menjemput sabu-sabu dari orang yang tidak ia kenali tersebut atas permintaan tersangka HSL.
Sedangkan tersangka HSL kepada perugas mengatakan, barang haram itu ia pesan lewat telepon kepada E yang berada di penjara atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Medan.
“Sesuai keterangan tersangka HSL. sabu-sabu seberat 3,1 kilogram ini akan didistribusikan di Kota Padangsidimpuan dan empat kabupaten se-Tabagsel,” terangnya.
Atas perbuatannya, tambah Dudung, ketiga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 111 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.(arch)