Dituduh Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Emak-emak Demo

Emak-emak berorasi sambil membawa poster.(ist)
Emak-emak berorasi sambil membawa poster.(ist)

TajukRakyat.com,Medan- Mengaku dikriminalisasi oknum penyidik, sekelompok emak-emak berunjukrasa depan Polrestabes Medan, Rabu (3/9).

Mereka menolak keras Laporan Polisi (LP) yang dinilai sudah kadaluwarsa diduga masih ditangani penyidik Satreskrim Polrestabes Medan.

Sembari membawa sejumlah poster yang meminta perhatian Kapolda dan Wakapolrestabes Medan terhadap penyidik berinisial ASW sehingga terjadi kriminalisasi terhadap terlapor berinisial MDL dan HBL.

Laporan Pelapor Kadaluarsa

Salah satu terlapor Masdelina Lubis menyatakan tidak terima sebagai tersangka dalam laporan yang dibuat abang kandungnya sendiri, Fahril Fauzi Lubis (Ucok).

Masdelina mengaku dituduh melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan serta memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, berdasarkan Pasal 378, 372, dan 242 KUHP.

“Penyidik ASW masih memeriksa laporan polisi yang diduga sudah kadaluarsa, pidana yang terjadi tahun 2005 baru dilaporkan tahun 2024 oleh Fahril Fauzi Lubis alias Ucok Bandar alias Ucok Jepara , sesudah 19 tahun baru dilaporkan. Itu sudah kadaluarsa. Lihat PERKAP nomor 6 tahun 2019 tentang Penyelidikan Tindak Pidana dan dikaitkan dengan KUH Pidana Pasal 78 tentang hapusnya kewenangan menuntut Pidana karena kadaluwarsa. Jangan kriminalisasi kami,” teriak Masdelina.

Baca Juga:  Emak-emak di Tapsel Nekat Jualan Ganja Kering, Pucat saat Diringkus Polisi

Masdelina menambahkan, dirinya dan adiknya tidak pernah menipu pelapor dan sudah mengatakan kepada penyidik, kami ada menerima uang dan seingat kami ada menanda tangani hanya 1 lembar kwitansi saja.

Sementara pelapor ada membuat 3 kwitansi, kami dipaksa penyidik untuk mengakui, kami tidak mau karena jumlah uang yang kami terima berbeda dengan jumlah yang tertera di 3 kwitansi tersebut, malah penyidik membuat di BAP kami tidak mengakui semua kwitansi nya, ini sungguh aneh sekali, kami protes BAP tersebut tapi tidak digubris penyidik.

Baca Juga:  Kodam I/BB Bantah Pria Cepak yang Dituding Provokator Sebagai Anggota TNI

Tapi karena jual beli itu tidak sah dan kami kena bujuk rayu Fahril Fauzi Lubis.

Surat dan Fisik Bangunan  Dikuasai Pelapor

“Anehnya surat dan fisik bangunan di kuasain pelapor dimana letak kesalahan yang di tuduh saya melakukan penipu ” bebernya.

“Sementara itu, warisan bukan saya yang memiliki bangunan dan tanah itu, pewarisnya ada enam orang kenapa saya di laporkan,” kata masdelina

Masdelina mengungkapkan bahwa ia telah meminta bertemu dengan penyidik ASW, namun ditolak dengan alasan sedang menyidik.

Bahkan, saat dirinya diperiksa, Masdelina menilai penyidik kurang beretika dan dirinya terkesan mendapat intimidasi.

Minta Kasusnya di SP3

“Kami menuntut agar kasus ini di SP3, karena merupakan sengketa keluarga, dan menegaskan bahwa justru saya lah yang menjadi korban penipuan karena belum dibayar lunas oleh Fahril Fauzi Lubis,” aku Masdelina.

Baca Juga:  Bareskrim Bongkar Penipuan Modus Gunakan Email, 2 Pelaku WN Nigeria

Menurutnya, pelapor yang menempati rumah dan menggelapkan sertifikat tanah di Jl. Letda Sujono No. 163.

“Sebagai wanita berprofesi dan seorang ibu, saya tidak terima jika saya mau dibuat sebagai status tersangka. Saya berharap Wakapolrestabes Medan dapat menengahi dan mencabut laporan polisi yang tidak benar laporanya ,” pungkas Masdelina.

Terkait aksi unjukrasa ini belum ada keterangan resmi dari penyidik dan perwira di Polrestabes Medan.(lula)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *