TajukRakyat.com,Medan– Herry Gomgom Parulian Situmorang, buronan dalam kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) ditangkap penyidik Kejati Sumut setelah dua tahun buron.
Terpidana KDRT ini diamankan di sekitar Jalan AH Nasution, Kota Medan.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan mengatakan, bahwa Herry Gomgom Parulian Situmorang sebelumnya sudah dijatuhi hukuman satu tahun dengan masa percobaan dua bulan.
Hukuman itu dijatuhkan pada 14 Desember 2016 oleh hakim Vera Yetti Magdalena di PN Tanjungbalai.
Selanjutnya, jaksa penuntut umum (JPU) Anggia Y Kesuma kemudian mengajukan banding ke PT Medan.
Dalam vonis banding, terdakwa dijatuhi hukuman satu tahun.
Namun, JPU masih belum puas.
JPU melakukan kasasi ke Mahkamah Agung, hingga putusan menjadi lebih ringan.
Kala itu, hakim MA Salman Luthan menjatuhi terdakwa hukuman enam bulan penjara pada 21 Juli 2020.
Saat ini, terdakwa akan menjalani hukuman di Lapas Klas IA Tanjunggusta Medan.(arch)