Dua Bulan Buron, Maling HP yang Beraksi di Salon Kota Sibolga Ditangkap 

MSS alias S (47) dan MCD alias C (25), dua maling handphone yang beraksi di Salon Uli Jalan D.I Panjaitan No 3, Kelurahan Huta Tonga-tonga, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga akhirnya ditangkap.
MSS alias S (47) dan MCD alias C (25), dua maling handphone yang beraksi di Salon Uli Jalan D.I Panjaitan No 3, Kelurahan Huta Tonga-tonga, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga akhirnya ditangkap.

TajukRakyat.com,Sibolga–  MSS alias S (47) dan MCD alias C (25), dua maling handphone yang beraksi di Salon Uli Jalan D.I Panjaitan No 3, Kelurahan Huta Tonga-tonga, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga akhirnya ditangkap.

Kedua pelaku diamankan polisi setelah buron sejak Juli 2024 kemarin.

Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rudi Panjaitan menerangkan, aksi pencurian yang dilakukan kedua tersangka dilakukan pada 22 Juli 2024 sekira pukul 13.00 WIB.

Saat itu, korbannya Marini Selly Dwi Hutagalung meletakkan HP nya di kursi salon, dan kemudian korban tak sengaja tertidur karena kelelahan.

Baca Juga:   Drs Ahmad Sulhan MAP Ambil Formulir Pencalonan Walikota di PKS Kota Sibolga

Ketika terbangun dari tidurnya, korban melihat HP nya sudah raib.

Korban sempat bertanya pada rekannya Laura Juliyanti Sipahutar.

Namun saksi tidak mengetahuinya.

Karena hal itu, korban pun melapor ke polisi.

“Kedua pelaku kami amankan dalam Operasi Sikat Toba 2024. Keduanya kami amankan dari lokasi terpisah,” kata AKP Rudi Panjaitan, Rabu (9/10/2024).

Rudi mengatakan, pelaku MSS yang merupakan warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Pancuran Dewa, Kota Sibolga, ditangkap pada 7 Oktober 2024 kemarin di Jalan Horas, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kota Sibolga sekira pukul 14.00 WIB.

Baca Juga:   Sempat Ditahan, Tiga Warga Kampung Kompak Dipulangkan

Sedangkan tersangka NCD alias C yang merupakan warga Jalan Hiu, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kota Sibolga, ditangkap sekira pukul 15.30 WIB di Jalan Sutomo, Kelurahan  Simaremare, Kota Sibolga.

“Dalam proses penangkapan, kedua pelaku mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut. Rekan mereka berinisial RRJZ telah lebih dulu diamankan di Polsek Sibolga Sambas,” kata Rudi.

Ia mengatakan, barang bukti yang didapat dalam perkara ini berupa satu unit handphone merk VIVO Y91, satu kotak handphone, serta satu unit sepeda motor Honda Vario sebagai alat yang digunakan dalam pencurian.

Baca Juga:   Kapolrestabes Medan Beri Arahan Upaya Mencegah Pencurian dan Penipuan di Mini Market

Barang bukti lain yang diamankan adalah sebuah flashdisk digital berisikan rekaman CCTV yang menunjukkan momen pencurian tersebut.

Untuk pasal yang akan dikenakan kepada kedua tersangka, polisi nantinya akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu.(won)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *