2 Kali Masuk Penjara Tak Bikin Jera, Residivis Curanmor Ditembak Polrestabes Medan
Foto: Residivis curanmor di Medan diamankan polisi. [Istimewa]
TajukRakyat, Medan - Upaya Muhammad Irawan alias Baron (37) menghindari kejaran polisi berakhir dengan luka tembak. Residivis kasus pencurian itu dilumpuhkan personel Unit Resmob Polrestabes Medan setelah diduga terlibat pencurian sepeda motor.
Baron ditangkap pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 02.22 WIB dini hari di kawasan Jalan Letda Sujono Gang Seroja, Medan.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga malam di salah satu kompleks perumahan tersebut sebelumnya dilaporkan terlibat pencurian sepeda motor milik Rika Asnaini Capah (23), warga Jalan Gambir Pasar VIII Gang Bunga Kopi, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Aksi pencurian itu terjadi pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 14.25 WIB di Jalan Besar Tembung-Batang Kuis, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan korban ke Polsek Medan Tembung melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/1009/2026/SPKT/Polsek Medan Tembung.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis, SIK, MH membenarkan penangkapan tersebut.
Menurut Adrian, pengungkapan kasus bermula ketika polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan Baron di kawasan Jalan Letda Sujono.
"Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan pria tersebut di sebuah bangunan rumah," katanya.
Saat hendak diamankan, Baron disebut berusaha melakukan perlawanan. Polisi kemudian mengambil tindakan dengan menembak kedua kakinya untuk melumpuhkan pelaku.
"Setelah berhasil diamankan, Baron dibawa ke Mako Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ucap Kasat.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mengetahui Baron bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Pria bertato itu tercatat sudah dua kali menjalani hukuman penjara.
Ia pernah tersandung kasus pemukulan pada 2011 dan kasus pencurian pada 2013.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya topi, dompet, telepon seluler, kalung, jam tangan dan uang tunai sebesar Rp500 ribu.
Sementara itu, seorang pria berinisial R yang diduga terlibat bersama Baron dalam kasus tersebut masih dalam pengejaran dan telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian kendaraan bermotor lainnya.
Komentar (0)