TajukRakyat.com,Labusel,- Dua pengedar sabu yang selama ini meresahkan masyarakat di Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan.
Kedua pengedar sabu itu adalah RS alias AL (38) dan AFN alias F (41).
RS merupakan warga Desa Tanjung Haloba, Kecamatan Negeri Lama, Kabupaten Labuhanbatu.
Sedangkan AFN alias F merupakan warga Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan, AKP Sahat Marulam Lumban Gaol mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada Senin (13/10/2025) malam kemarin.
Mulanya, petugas menerima informasi dari warga ada pengedar sabu yang berkeliaran di Desa Asam Jawa.
Atas laporan itu, polisi kemudian membentuk tim.
Agar penangkapan berjalan mulus, polisi pun menyamar sebagai pembeli.
Lalu, polisi bergerak ke Desa Asam Jawa.
Sampai di sana, polisi yang menyamar bertemu dengan RS.
Dilakukanlah transaksi.
Begitu narkoba diperlihatkan oleh RS, ia ditangkap.
“Barang bukti yang kami sita dari RS berupa 3,45 gram sabu, satu plastik klip kosong, dan satu unit handphone merek Infinix warna hitam,” kata AKP Sahat Marulam Lumban Gaol, Senin (20/10/2025).
Dari interogasi yang dilakukan petugas, RS mengaku memperoleh narkoba dari AFN.
Tanpa buang waktu, polisi memburu AFN.
AFN juga akhirnya ditangkap di desa yang sama.
Barang bukti dari AFN berupa 405 gram sabu, 1 timbangan elektrik, 2 bungkus plastik klip kosong, 3 lakban warna cokelat, 1 pipet berbentuk sekop, 1 tas sandang, 1 paper bag, 1 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut.
Penyidik akan mendalami, dari mana AFN mendapat pasokan barangnya.
Dalam perkara ini, kedua tersangka terancam disangkakan Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.(vid)