Warga Medan Polonia Diciduk di Gerbang Tol Kisaran Bawa 10 Kg Sabu

Petugas Sat Res Narkoba Polres Asahan menangkap kurir sabu berinisial MA warga Medan Polonia.
Petugas Sat Res Narkoba Polres Asahan menangkap kurir sabu berinisial MA warga Medan Polonia.

TajukRakyat.com,Asahan– MA, warga Jalan Bilal, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan tertangkap tangan membawa 10 Kg sabu.

Pelaku ditangkap saat berada di depan gerbang tol Kisaran-Indrapura pada Rabu (2/10/2024) lalu.

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi menerangkan, penyidik mulanya mendapat laporan, ada narkoba jenis sabu yang baru saja datang dari Malaysia.

Sabu tersebut diduga masuk melalui perairan Asahan yang ada di Desa Silo Baru, Kabupaten Asahan.

“Setelah mendapat laporan tersebut, petugas kami kemudian membentuk tim untuk menyelidiki terkait peredaran narkoba ini,” kata Afdhal, Srnin (7/10/2024).

Baca Juga:   Tim Supervisi Monitoring Rorena Poldasu Berkunjung ke Polrestabes Medan

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas, diketahui bahwa kurir yang membawa 10 Kg sabu itu akan berangkat ke Kota Medan.

Informasi terakhir, pelaku sudah berada di depan gerbang tol Kisaran.

Karena tak mau membuang waktu, polisi bergerak cepat ke lokasi dimaksud, guna melakukan penangkapan.

“Setelah tim melihat mobil yang ditumpangi oleh tersangka, dilakukanlah pencegatan dan pemeriksaan,” kata Afdhal.

Mantan Kapolsek Medan Barat ini menjelaskan, dari hasil penggeledahan di dalam mobil, didapatilah 10 bungku sabu yang dibungkus menggunakan plastik teh asal China.

Baca Juga:   Disuruh Buang Narkoba oleh Ayahnya, Pelajar di Simalungun Ditangkap Polisi

“Tersangka mengakui bahwa ini kali kedua dia melakukan penjemputan narkoba di Asahan,” ungkap Afdhal.

Pelaku MA mengatakan, ia tergiur dengan pekerjaan tersebut lantaran mendapat upah yang lumayan, yakni Rp 20 juta.

Modus yang dilakukan tersangka, dengan menyimpan sabu tersebut di dalam styrofoam ikan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 subsidair Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara, atau pidana mati.(won)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *