Dua Pengedar Sabu Diringkus : Modus Nyamar Sebagai Pembeli
TajukRakyat.com,Binjai - Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap polisi Binjai dari lokasi terpisah.
Kedua tersangka masing-masing berinisial BD als Dana (36) dan TW (33) disergap dari tempat berbeda.
Tersangka BD als Dana ditangkap di Jalan Randu Kelurahan Jati Utomo (Binjai Utara), Minggu (14/6/26) lalu.
Sedangkan TW di tangkap di Desa Sei Limbat Kecamatan Selesai (Kabupaten Langkat), Jumat (12/6/26) malam.
Hal itu dibenarkan Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane dalam keterangannya dikutip pada Minggu (21/6/26).
12,48 Gram Sabu Disita
Dijelaskan, dari kedua tersangka disita barang bukti sabu-sabu seberat 12,48 gram, timbangan elektrik, 1 tas tempat penyimpanan sabu, 1 buah dompet warna hitam, 2 buah scop plastik.
Pengungkapan jaringan ini diawali dengan informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba.
Tim melakukan penyelidikan secara undercover (penyamaran).
Polisi menghimbau agar masyarakat memanfaatkan call center 110 untuk melaporkan aktivitas mencurigakan.(saka)
Komentar (0)