Medan  

Klinik Aborsi di Mabar Beroperasi Tiga Tahun, Empat Tersangka Diamankan

FS dan JM, ibu dan anak pemilik klinik aborsi di Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan saat ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Senin (18/9/2023). Keduanya sudah beroperasi selama tiga tahun.
FS dan JM, ibu dan anak pemilik klinik aborsi di Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan saat ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Senin (18/9/2023). Keduanya sudah beroperasi selama tiga tahun.

TajukRakyat.com,Medan– Petugas Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan membongkar praktik klinik aborsi di Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

Dalam kasus klinik aborsi ini, ada empat orang yang diamankan.

Mereka adalah LS, bidan di klinik aborsi, dan ibunya JM.

Baca Juga:   Pengendara Mobil Monibus di Balige Tewas Tabrak Bagian Belakang Truk

Lalu pasangan kekasih berinisial FS dan AS, yang saat itu tengah melakukan aborsi.

Informasi dihimpun tajukrakyat.com, praktik aborsi ini terbongkar setelah warga melapor ke polisi.

Selama ini, warga curiga dengan aktivitas yang dilakukan oleh LS dan ibunya JM.

Atas informasi itu, polisi pun bergerak ke lokasi melakukan penggerebekan.

Baca Juga:   Transpuan Ngaku Dijebak dan Diperas Oknum Polda Sumut, Uang Rp 50 Juta Raib

Saat polisi merangsek masuk ke rumah LS yang dijadikan klinik aborsi, di dalamnya ada FS yang tengah menjalani praktik aborsi.

FS saat ditemukan dalam kondisi lemas.

”Kami kemudian membawa FS ke rumah sakit,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Zikri Muamar, Senin (18/9/2023).

Sayangnya, bayi yang dikandung FS tak dapat diselamatkan lagi.

Baca Juga:   2 Warga Aceh Gagal Selundupkan 3,8 Kg Sabu ke Sulawesi

Sementara itu, tiga pelaku lain yakni LS, JM dan AS kini ditahan polisi.

Dari penuturan LS, ia sudah membuka praktik aborsi selama tiga tahun lamanya.

Klinik aborsi itu beroperasi sejak tahun 2020 lalu.

Untuk tarif aborsi, LS mematok harga dari Rp 1,5 juta hingga Rp 4 juta.

Baca Juga:   Heboh Temuan Kerangka Manusia di Aceh Besar dalam Drum

Tarif itu sesuai kondisi kehamilan pasien.

Semakin tinggi usia kehamilan, maka semakin mahal.

Sebab, risiko yang terjadi bisa sangat fatal jika usia kehamilan pasien sudah makin tinggi.

Dalam kasus ini, para pelaku akan disangkakan Pasal 77A dan 55, 56 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *