TajukRakyat.com,Madina– Dua terduga bandar sabu berinisial RHN dan RA sempat digebuki warga sebelum diserahkan ke polisi.
Menurut informasi yang dihimpun tajukrakyat di lapangan, kedua terduga bandar sabu ini diamankan warga pada Minggu (20/8/2023) dinihari.
Dari cerita warga di lapangan, mulanya masyarakat yang tinggal di Desa Perbangunan, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal curiga dengan rumah yang sering didatangi sejumlah lelaki.
Atas kecurigaan itu, warga kemudian sepakat untuk melakukan penggerebekan.
Saat penggerebekan dilakukan, di dalam rumah tersebut ada tersangka RHN dan RA.
Ternyata keduanya menjual narkoba kepada masyarakat dan orang dari luar kampung.
Mengetahui aktivitas keduanya, warga yang resah kemudian menghajar para pelaku.
Tanpa ampun, kedua terduga bandar sabu ini digebuki warga hingga babak belur.
Usai digebuki warga, kedua terduga bandar sabu ini lantas diserahkan ke polisi.
Kapolres Madina, AKBP HM Reza Chairul mengatakan pihaknya masih mendalami lebih lanjut, apakah keduanya memang terduga bandar sabu atau bukan.
Saat ini, kedua terduga bandar sabu itu masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Polres Madina.
“Untuk saat ini dua orang tersebut sudah kami amankan. Tim masih melakukan penyelidikan,” kata Chairul.
Dalam kasus ini, kedua tersangka terancam dipersangkakan pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang disita dari kedua pelaku berupa sabu seberat 12,6 gram.
Sabu tersebut sudah dikemas ke sejumlah plastik klip transparan untuk diedarkan di kawasan Kecamatan Panyabungan.(arch)