Medan  

Eksploitasi Anak Via Medsos, Polisi Tangkap Pengelola Panti Asuhan di Medan

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda memberikan penjelasan soal panti asuhan ilegal.

TajukRakyat.com, Medan – Polisi menangkap salah seorang pemilik panti asuhan di Medan, yang viral melakukan eksploitasi anak lewat media sosial (medsos) Tiktok.

Tersangka berinisial ZZ kini telah resmi ditahan di Polrestabes Medan. Pengelola panti asuhan yang beralamat di Jalan Pelita IV Medan ini terancam hukuman 20 tahun kurungan penjara.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda menjelaskan pengungkapan ini bermula ketika pihak kepolisian mendapatkan informasi adanya pengelola panti asuhan yang mengumpulkan donasi dengan mengeksploitasi anak lewat Tiktok.

Menindaklanjuti informasi ini, personel Sat Reskrim Polrestabes Medan kemudian melakukan penyelidikan, dan pada Selasa (19/9/2023) kemarin, polisi menggerebek panti asuhan di Jalan Pelita IV Medan.

“Kita mengamankan seorang laki-laki inisial ZZ mengelola sebuah panti asuhan di wilayah Medan Perjuangan,” ungkapnya didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan Rabu (20/9/2023) malam.

Baca Juga:   Satu Rumah Ludes Terbakar saat Pemiliknya Salat Idul Fitri

Valentino menjelaskan tersangka ini mengelola panti asuhan yang di dalamnya terdapat 26 anak-anak yang terdiri dari 4 anak bayi dan sisanya anak usia SD dan SMP.

“Dalam hal ini, kita duga, berdasarkan informasi, dilakukan eksploitasi secara ekonomi ini melanggar undang-undang perlindungan anak diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014 Pasal 88 Junto Pasal 76 i. Kita laksanakan penyelidikan penyidikan tersangka bisa dikenai hukuman 20 tahun penjara,” jelasnya.

Kapolrestabes mengatakan dari hasil interogasi kegiatan eksploitasi anak sudah berlangsung cukup lama sejak awak tahun 2023.

“Tersangka ini melakukan memelihara anak-anak ini dalam satu panti asuhan dan pada 4 bulan terakhir ini, tersangka sudah melakukan eksploitasi di media sosial,” ujarnya.

Baca Juga:   Jelang Pemilu 2024, Kapolrestabes Medan Ajak Tokoh Agama dan Masyarakat Jaga Kamtibmas Aman 

Valentino mengungkapkan dari eksploitasi anak lewat medsos ini, tersangka meraup keuntungan puluhan juta rupiah tiap bulan. Mirisnya, uang itu digunakan untuk keperluan pribadi tersangka.

“Dia (tersangka) mendapatkan keuntungan kita duga juga untuk pribadi kita duga juga keuntungannya perbulan bisa mencapai Rp 20 sampai dengan Rp 50 juta,” imbuhnya.

Dalam aksinya, tersangka ZZ mengeksploitasi anak balita dengan melakukan live streaming di TikTok, sambil menggendong bayi. Netizen yang iba melihat ini kemudian mengirimkan uang. Donatur tidak hanya dari Indonesia, tapi juga dari luar negeri.

“Anak-anak ini pada momen-momen tertentu diangkat bisa menggugah hati netizen yang bisa jadi donatur di shooting pelaku. Bayi menangis, setelah itu diupload ke media sosial Tiktok,” ungkapnya

Baca Juga:   Jalur Medan-Berastagi Sempat Macet Akibat Longsor dan Pohon Tumbang

“Dari situ donasi berdatangan tidak ada hanya dari Indonesia tapi juga dari luar negeri,” sambung Valentino.

Masih Kapolrestabes menyampaikan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Medan untuk mengevakuasi 26 anak-anak yang berada di dalam panti asuhan.

“Untuk anak-anak saat ini kita koordinasikan (Dinas Sosial), 2 orang sudah dikembalikan ke orangtua. 4 orang sudah diserahkan ke Dinas Sosial Deli Serdang dan 20 lainnya di Sentra Bahagia di Kemensos,” tandasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *