Sumut  

Erwin Hutapea, Maling yang Gasak Dua Motor Sekaligus Akhirnya Ditangkap

Erwin Hutapea, maling motor yang ditangkap petugas Polres Taput setelah sempat buron satu minggu.
Erwin Hutapea, maling motor yang ditangkap petugas Polres Taput setelah sempat buron satu minggu.

TajukRakyat.com,Balige– Erwin Hutapea, tersangka maling motor yang menggasak dua kendaraan sekaligus dalam satu malam akhirnya ditangkap.

Pelaku ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara di tempat persembunyiannya yang ada di Kota Balige, Kabupaten Toba pada Jumat (15/12/2023) dinihari.

Informasi dihimpun tajukrakyat.com menyebutkan, sebelumnya pelaku membobol tempat usaha laundry milik Swardy Hutabarat (29) di Jalan DI Panjaitan, Kota Tarutung pada Jumat (1/12/2023) lalu.

Dari tempat usaha korban, pelaku menggasak dua kendaraan sekaligus.

Baca Juga:   Pesta Sabu di Kebun Sawit, 3 Sindikat Narkoba Pucat Digerebek Polisi

Adapun motor yang dicuri berjenis Honda Vixion dan Yamaha Mio Soul.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tapanuli Utara, AKP Delianto Habeahan, dalam aksinya, pelaku yang merupakan warga Desa Hutapea, Kecamatan Tarutung ini sempat memanjat tembok usaha laundry, lalu naik ke lantai dua.

Sampai di lantai dua, tersangka lalu menjebol plafon dan turun ke lantai satu.

Di dalam tempat usaha korban, pelaku melihat dua motor tengah terparkir.

Tersangka kemudian mengendap-endap menjebol pintu rumah, lalu membawa kabur kedua motor tersebut dengan cara melansirnya satu persatu.

Baca Juga:   Security Camp Bangladesh Dalang Penyulundupan Warga Rohingya di Aceh

Pascakejadian, korban yang merupakan warga Desa Parbaju Tonga, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara kemudian melapor ke Polres Tapanuli Utara.

Begitu menerima laporan korban, polisi mendatangi lokasi dan memeriksa sejumlah saksi.

Dari hasil penyelidikan, diketahuilah siapa pelaku pencurian ini.

Ia adalah Erwin Hutapea.

Begitu mendapat identitas pelaku, polisi langsung melakukan perburuan dan menangkap tersangka.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3e, 5e  KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *