Sumut  

Fakta Memilukan PTPN II Gusur Paksa Rumah Warga Sampali, LBH Medan: Ini Pelanggaran HAM

Warga meratap bangunan sekolah yang sudah rata dengan tanah. (LBH Medan)

TajukRakyat.com, Deli Serdang – 8 unit rumah yang terletak di Jalan Kesuma Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, dibongkar paksa oleh pihak PTPN II dengan alat berat.

Sejumlah aparat baik dari Satpol PP,
Kepolisian dan TNI turut hadir dalam pembongkaran tersebut, yang mana pembongkaran itu diduga atas Permohonan PT. NDP (Nusa Dua Properti) anak perusahaan PTPN II.

Pembongkaran paksa itu sangat menyakitkan dimana diantara bangunan rumah milik masyarakat itu terdapat Paud Sapta Kurnia yang merupakan rumah atau tempat Pendidikan bagi anak-anak usia dini dalam hal belajar untuk mencapai dan mengejar cita-cita mereka kelak dewasa nanti.

“Sehingga dengan dibongkarnya Paud itu, anak-anak usia dini kehilangan tempat pendidikannya dan hancur mental anak-anak tersebut,” kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra lewat keterangan tertulis yang diterima Minggu (4/6/2023).

Selain membuat kepedihan teramat dalam bagi warga yang rumahnya ditertibkan, penggusuran ini juga menimbulkan fakta memilukan lainnya.

“Pada saat jam belajar disitu pula lah Satpol PP Deli Serdang atau pihak PT. NDP (Nusa Dua Property) melakukan pembongkaran secara paksa tanpa dasar yang jelas atau tanpa putusan pengadilan,” kata Irvan.

Baca Juga:   Pemuda Dibakar Hidup-hidup di Perumnas Mandala Gegara Dituduh Curi HP

Fakta lainnya juga terungkap perumahan milik masyarakat yang hari ini dibongkar paksa oleh Satpol PP diduga berada di lahan 35 Ha untuk dijadikan perumahan elit Kota Mega Deli Metropolitan.

Hal itu bisa kita lihat bersama dari masyarakat yang sebelumnya digusur. Dan sekarang telah berdiri property atau bangunan milik pengembang. Kemudian dikuatkan adanya pernyataan atau statement dari pihak PT. NDP itu sendiri.

“Parahnya masyarakat yang rumahnya dibongkar paksa oleh Satpol PP Deli Serdang atau PT. NDP belum menerima sepeserpun ganti rugi dari pihak PT. NDP,” kata Irvan.

Masyarakat sangat kecewa atas sikap kejam pihak PTPN II Sampali yang belum atau tidak memberikan ganti rugi kepada pihak masyarakat yang rumahnya dibongkar secara paksa.

Walaupun sebelumnya telah terjadi negosiasi atas ganti rugi atau tali asih yang akan diberikan oleh pihak PT. NDP.

“Namun belum tercapai kesepakatan pihak PT. NDP langsung membongkar rumah dan menggusur masyarakat,” imbuhnya.

Baca Juga:   SPBU di Galang Dilempar Bom Molotov, Sempat Picu Kehebohan

Jika ditelisik surat dari Satpol PP Deli Serdang Nomor : 503/459, Perihal Surat Peringatan III tertanggal 26 Mei 2023 yang ditujukan kepada 8 rumah milik masyarakat. Merupakan asset atau lahan milik PTPN 2 dengan Nomor SHGU : 152/Sampali diduga keliru. Sebab SHGU Nomor : 152/Sampali telah berakhir (eks).

LBH Medan menilai Penghancuran dan penggusuran ini sangat kuat dugaan demi kepentingan pembangunan perumahan mewah Kota Deli Mega Politan seluas 8000 hektar di Kab. Deli Serdang.

“Dan untuk memenuhi kebutuhan lahan seluas ini diduga sebahagian atau seluruhnya menyulap lahan Eks HGU seolah-olah lahan HGU PTPN-II dengan tidak mempedulikan dampak negatif bagi hak sipil, politik, ekonomi dan sosial masyarakat,” imbuhnya.

Pelanggaran HAM

LBH Medan menilai penggusuran ini sebagai bentuk pelanggaran HAM termasuk hak atas pendidikan bagi anak.

Irvan mengatakan segala daya dan upaya telah dilakukan oleh masyarakat Kesuma Sampali ini baik pada tingkat eksekutif dan legislatif, namun dirasakan tidak berpihak ke masyarakat.

“Sehingga patut diduga Pemerintahan Kab. Deli Serdang telah dibungkam dan berkonspirasi untuk merampas lahan masyakat demi memenuhi hasrat pemodal membangun perumahan mewah di Kab. Deli Serdang,” ucapnya.

Baca Juga:   Ketua PDIP Deli Serdang Mundur Karena Dukung Prabowo-Gibran

Oleh karena itu LBH Medan menilai pihak terkait dalam hal ini baik Pemkab Deli Serdang maupun pihak PT NDP telah melanggar ketentuan Pasal 1 ayat (2), Pasal 28A, dan Pasal 28H ayat (4), Pasal 31 ayat (1) UUD 1945. Jo. Pasal 12 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM.

Jo. UU No. 11 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial Dan Budaya, Jo. UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik, Jo. Pasal 9 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *