Galih Loss, Konten Kreator yang Dicap tak Mendidik Akhirnya Ditangkap Polisi

Galih Loss, konten kreator dan seleb TikTok akhirnya ditangkap polisi atas tuduhan penistaan agama.
Galih Loss, konten kreator dan seleb TikTok akhirnya ditangkap polisi atas tuduhan penistaan agama.

TajukRakyat.com,- Galih Loss, konten kreator TikTok yang sempat dituding melakukan penistaan agama akhirnya ditangkap.

Pria bernama Galih Noval Aji Prakoso ini ditangkap pada Senin (22/4/2024) malam di Jalan Kampung Burangkeng RT 03/RW 06, Burangkeng, Setu, Bekasi, Jawa Barat.

“Sudah ditangkap Siber Mabes (Polri) dan Siber (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada 22 April 2024,” ungkap Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, dikutip TajukRakyat.com dari wartakota, Selasa (23/4/2024).

Galih juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan Galih langsung dibawa ke Mako Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditangkap oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” kata Ade, Selasa.

Baca Juga:   Pembobol Toko Ponsel di Tarutung Dibekuk saat Berniat Jual Barang Curian di Siantar

“Setelah dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka, selanjutnya tersangka dibawa ke Mako Ditreskrimus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” lanjut Ade.

Sebagai informasi, penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Galih bermula dari konten tebak-tebakan soal hewan apa yang bisa mengaji.

Tebak-tebakan ini diajukan Galih kepada anak-anak.

Dalam video itu, Galih menirukan suara serigala yang kemudian disambung dengan kalimat taawuz.

“Lu mau tau nggak hewan apa (yang bisa ngaji?)” tanya Galih kepada seorang anak.

“Auuuudzubillahiminassyaitanirrajim,” katanya lagi.

Akibat perbuatannya, Galih dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga:   Kasus Penikaman di Sydney, WNI Diimbau Hindari Keramaian

“Untuk pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.”

“Sedangkan untuk pelanggaran terhadap Pasal 156 a KUHP ancaman hukumannya pidana penjara selama-lamanya 5 tahun,” pungkas Ade.

Pernah Dihujat karena Konten Begal

Sebelumnya, sosok Galih Loss pernah dihujat warganet beberapa waktu lalu karena kontennya yang meneriaki seorang driver ojek online (ojol) sebagai bagel.

Diketahui, Galih menuding driver ojol itu telah mencuri motor miliknya.

Galih dianggap bisa membahayakan nasib si driver lantaran teriakan begal dapat memicu kemarahan warga.

Buntut kontennya itu, Galih merilis video permintaan maaf.

Baca Juga:   H Rizaldi Mavi MBA Hadiri Musda LIRA ke III Tapsel, Torkis P Hasibuan Jadi Bupati LIRA Tapsel Priode 2023-2028

Tak hanya kepada warganet, Galih mengaku ia juga meminta maaf kepada si driver.

“Saya di sini ingin mengklarifikasi tentang video kegaduhan saya yang sedang ramai di media sosial,” kata Galih dalam videonya yang diunggah ke TikTok, Senin (15/4/2024).

“Saya di sini sudah meminta maaf kepada korban. Dan korban pun mau memaafkan saya jika video tersebut dihapus,” sambungnya.

Video konten begal itu diketahui telah dihapus Galih dari akunnya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *