TajukRakyat.com,Sumut – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumut memeriksa tiga pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mandailing Natal (Madina) pada Selasa (17/12/24).
Ketiganya yakni Wakil Bupati, Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana ( PPKB) dan Pelaksana Proyek Kegiatan ( PPK) Dinkes Madina.
Pemeriksanya ketiganya terkait dana stunting Tahun Anggaran 2022-2023 di Mandailing Natal yang diduga bermasalah.
Menurut informasi, Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution mendatangi Kejati Sumut sekitar 14.30 WIB.
Atika datang mengenakan celana panjang dan kemeja putih.
Sebelumnya, Kadis PPKB Madina Elfi Maryani dan PPK Dinkes Madina Sarjan lebih dulu datang sekitar pukul 10.00 wib
Pukul 12.00 WIB keduanya sempat keluar ruang pemeriksaan.
Namun sekitar pukul 14.00 WIB, Elfi dan Sarjan secara terpisah kembali masuk lewat pintu ruang kejaksaan.
Selang 30 menit kemudian atau sekitar 14.30 WIB, Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution juga memasuki ruang pemeriksaan.
Kasi Penkum Kejati Sumut Andre Ginting membenarkan pemeriksaan tiga pejabat Pemkab Madina tersebut, Selasa (17/12/2024)
Menurut dia, klarifikasi ketiga pejabat tersebut bertujuan untuk melakukan pengembangan informasi kepada pihak terkait, dalam hal ini PPK kegiatan
“Apabila ada informasi lanjutan dari tim bidang terkait akan kita sampaikan lagi,” ujar Adre yang disampaikan dalam grup WhatsApp.
Atika diketahui adalah Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS ) Madina.
Dana Stunting Madina tahun 2022-2023 diduga berjumlah ratusan miliar.