Geger ! Pria Paruh Baya Dibunuh di Penginapan Lestari Jamin Ginting

Geger ! Pria Paruh Baya Dibunuh di Penginapan Lestari Jamin Ginting

TajukRakyat.com,Kabanjahe - Pria paruh baya ditemukan tewas mengenaskan di Penginapan Lestari, Jalan Jamin Ginting, Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Korban diketahui bernama Sidon Tarigan (53) warga Desa Kutambaru, Kecamatan Tiganderket.

Peristiwa pembunuhan ini terungkap pada Rabu (31/12/25) sekitar pukul 13.20 WIB, setelah warga sekitar mendengar keributan dari salah satu kamar penginapan.

Tubuh Korban Berlumuran Darah

Saat ditemukan, korban berada di kamar nomor 1C dalam posisi tertelungkup, dengan tubuh dipenuhi luka dan berlumuran darah.

Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Eriks R, mengatakan laporan warga langsung ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi kejadian.

Polisi kemudian memasang garis polisi serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara menyeluruh guna mengumpulkan bukti awal.

“Dari hasil penyelidikan, tim langsung melakukan pengejaran,” ujarnya.

Tempo 24 Jam, Pelaku Diciduk

Upaya tersebut membuahkan hasil cepat.

Kurang dari 24 jam setelah kejadian, tepatnya pada Kamis (1/1/2026) sekitar pukul 02.30 WIB, polisi berhasil menangkap seorang remaja berinisial RFG (17).

Lokasi penangkapan di Desa Sukaramai, Kecamatan Kerajaan, Kabupaten Pakpak Bharat.

Penangkapan dilakukan di rumah orang tua pelaku tanpa perlawanan.

Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan kasus pembunuhan tersebut.

Bb Mitsubishi Kuda dan Pisau

Barang bukti yang diamankan antara lain sepotong pakaian, satu unit mobil Mitsubishi Kuda hitam, sebilah pisau bergagang kayu, dompet, koper, jaket hitam, dua unit ponsel, serta sebuah kacamata.

AKP Eriks R menambahkan, hingga saat ini penyidik masih mendalami motif di balik aksi pembunuhan tersebut.

Tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif, sementara jenazah korban telah diautopsi di RS Bhayangkara Medan untuk kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya.(*)

Reporter: Keisa | Editor: Keisa | Sumber: Tajukrakyat.com

Komentar (0)

Beranda Cari Gelap Atas