TajukRakyat.com,Langkat– FA (39), pria pengangguran ini sekarang nginap di sel Polsek Pangkalan Brandan.
Pasalnya, warga Kelurahan Sei Bilah Timur, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat ini nekat mencuri mixer sound system Masjid Raya Pangkalan Brandan pada Minggu (17/12/2023) dinihari.
Menurut informasi, saat beraksi pelaku datang seorang diri.
Pelaku masuk ke dalam Masjid Raya Pangkalan Brandan di Kelurahan Brandan Timur, Kecamatan Babalan, dan menggasak mixer yang ada di dalamnya.
Aksi pelaku baru diketahui saat Badan Kenaziran Masjid (BKM) hendak mengumandangkan azan subuh.
Pihak BKM menemukan mixer sound system telah raib dari tempatnya.
Pacsakejadian, pihak BKM kemudian melapor ke Polsek Pangkalan Brandan.
Dari penyelidikan di lapangan, polisi mengidentifikasi pelakunya.
Ia adalah FA, bandit kampung yang sempat terpantau berkeliaran di sekitar Masjid Raya Pangkalan Brandan.
“Pelaku kemudian diamankan pada Senin (18/12/2023) sekira pukul 20.30 WIB,” kata Kasi Humas Polres Langkat, Iptu Rajendra Kusuma, Selasa (19/12/2023).
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 363 (2) KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(rio)