TajukRakyat.com,Tanjungbalai– Petugas Subdit I Dit Res Narkoba Polda Sumut menangkap gembong narkoba bernama Darwis Efendi (41).
Tersangka diamankan saat berada di rumahnya yang ada di Jalan Sei Semayang, Lingkungan III, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menerangkan, tersangka Darwis Efendi ditangkap pada Kamis, 28 Desember 2023 lalu.
Saaat itu, polisi menerima informasi, bahwa gembong narkoba ini tengah berada di rumahnya.
Atas informasi itu, polisi pun bergerak menuju rumah tersangka.
Sampai di lokasi, polisi tak mau menyia-nyiakan kesempatan.
Polisi langsung merangsek masuk ke rumah tersangka, lalu melakukan penangkapan.
Dari hasil penangkapan dan penggeledahan, ditemukan 9 Kg sabu beserta 20.000 butir pil ekstasi.
“Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya,” kata Kombes Hadi, Jumat (5/1/2024).
Atas perbuatannya, tersangka pun terancam Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(rio)