Gerebek Kampung Narkoba, 2 Pria Diciduk, Barang Bukti 8 Paket Sabu

Ilustrasi
Ilustrasi

TajukRakyat.com,Simalungun – Polisi menyita 8 paket sabu dari dua pengedar yang terjaring petugas Satres Narkoba Polres Simalungun saat operasi Gerebek Kampung Narkoba (GKN).

Keduanya Jamaluddin alias Jamal (27) dan Deni Irawan alias Iwan (30) keduanya warga Dusun I, Desa Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Keduanya ditangkap dari sebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

Barang bukti yang ditemukan 8 paket plastik transparan berisi sabu seberat 2.65 gram, uang Rp 100.000, dan HP android.

Baca Juga:   Barang Bukti Tangkapan Dimusnahkan : Sabu Direbus dan Ganja Dibakar

Kata Kasat Res Narkoba, AKP Irvan Rinaldy Pane, dalam keterangan pada Minggu (7/7/24).

Ia mengatakan GKN akan terus digelar bekerjasama dengan masyarakat untuk menekan angka penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

“Kami komit untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun dengan dukungan penuh dari masyarakat ” ujarnya.

Masih kata dia, dengan adanya informasi dari masyarakat, kami dapat bergerak lebih cepat dan efektif dalam memberantas narkoba.

Gerebek Kampung Narkoba ini atas perintah Dir Res Narkoba Polda dan Kapolres Simalungun dan melibatkan Sat Res Narkoba Polres Simalungun, Kepala Lingkungan Dusun I, Desa Pematang Kerasaan, Kepala Puskesmas, Babinsa Desa Pematang Kerasaan, dan tiga personil dari Polsek Perdagangan (*)

Baca Juga:   Dua Pria Nyabu di Hotel Ditangkap, Pengedar Ikut Goll

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *